SUMENEP, (TransMadura.com) – Pembentukan Panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, Sumenep berpolemik. Pasalnya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai terlalu terburu buru membentuk panitia pelaksana.
Bahkan, rapat pernyataan kesepakatan Keberatan atau penolakan calon luar itu, akan menimbulkan polemik, sebab dinilai menentang PP Kemendagri tentang pemilihan Kepala Desa dan PAW.
Hal itu dapat respon Camat Mading Nasah Bandi SE. KP. M.Si, melalui Sekretaris Camat (Sekcam) Ahmad Hidayat, bahwa semua itu akan melakukan koordinasi ke BPD dan perangkat desa Gunung Kembar, tentang masalah tersebut.
“Tim vasilitasi kecamatan berkoordinasi dengan BPD dan perangkat desa gunung kembar,” katanya melalui chatingan WhatsApp nya dengan media ini.
Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kecamatan Manding, Jasuli juga merespon dengan pelomik tersebut, dirinya mengaku bahwa pembentukan panitia terlalu terburu buru. Padahal PJ Kades belum terisi. “Terburu buru, PJ Kades belum ada, masih akan di SK kan,” ungkapnya.
Pihaknya menyatakan, akan turun ke desa menemui BPD terkait yang terjadi dan akan memunculkan polemik. “Kami akan turun menemui Ketua BPD dengan yang terjadi ini,” ungkapnya.
Ditanya tentang Ketua BPD membuat surat pernyataan Keberatan atau penolakan calon dari luar desa. Pihaknya mengaku saat itu diundang dalam rangka pembentukan panitia. “Harusnya rapat itu focus ke pembentukan panitia, bukan yang lainnya,” ucapnya dalam obrolannya.
Dirinya mengaku, saat itu tidak hadir, sebab ada acara di Desa Gadding, namun Ketua BPD datang ke kantor kecamatan meminta tandatangan daftar hadir. “Saya juga tidak paham, ketua BPD datang meminta tandatangan daftar hadir, saya kira itu daftar hadir pembentukan panitia,” ujarnya.
Ketua Panitia PAW Kades Gunung Kembar, Imam enggan berkomentar. “Kalau mau nanya tentang itu, kerumah saja ya,” ucapnya dengan singkat melalui telepon genggamnya.
(Asm/red)