SUMENEP, (TransMadura.com) – Proyek Pembangunan Pelabuhan di Desa Tarebung Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi, Sumenep, Jawa Timur diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Pasalnya, timbunan proyek tersebut, memakai timbunan Tanah urug bercampur tanah liat.
Bahkan, dilokasi tidak terpampang papan informasi yang jelas tentang pekerjaan tersebut, yang seharusnya transparansi dilakukan.
Kabarnya, pekerjaan proyek itu
merupakan Bantuan Keuangan (BK) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan pagu anggaran senilai kurang lebih Rp. 1,1 miliar.
Pantauan media ini, saat ini dilokasi ada dua bahan, berupa Pasir Pasirian, dan Tanah uruk. Proyek tersebut saat ini masih tahap penimbunan tanah dan beberapa batu gunung, batu cor, pasir hitam pasirian dan tanah urukan yang bercampur tanah liat.
“Ini timbunan tanah uruknya bukan ‘sarassak’ asli, tapi bercampur tanah liat tentunya harganya lebih murah,” ujar salah satu pekerja bongkar muat tanah uruk yang enggan disebutkan namanya.
Ia juga mengaku, bahwa hanya disuruh untuk mengangkut dan diberikan ongkos per pickup sekitar 90.000 Rupiah.
“Saya hanya disuruh ngangkut tanahnya saja, ongkosnya Rp 90 ribu sama kulinya, tapi tidak termasuk harga tanah urugnya, ” ujarnya.
Dirinya menyatakan, jual kualitas tanah tersebut merupakan tanah yang paling murah, sebab menurutnya ketika tanah itu disiram air langsung becek seperti lumpur.
“Bedanya dengan tanah uruk yang asli (Sarassak), meskipun disiram air tidak akan becek, justru lebih mengeras ketika sudah meresap, ” Imbuhnya.
Sementara, Aktifis kepulauan sapudi menyoroti, bahwa pekerjaan tersebut ada kejanggalan. pekerjaan proyek yang sudah berjalan hampir sebulan ini, tanpa papan nama proyek.
“Proyek ini selain dugaan tidak sesuai spek, bahkan transparansi pekerjaan tidak terbukti dengan tidak ada papan informasi. indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggarannya, ungkap Udi, Minggu (05 / 09/ 21).
Padahal, Pihaknya menerangkan, pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transpransi, sesuai amanah Undang – undang keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 54 tahun 2008 dan nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek.
“Dalam pekerjaan itu harusnya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Sumenep, Agustino Sulasno mengatakan, proyek tersebut merupakan Bantuan Keuangan (BK) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Proyek tersebut BK dari Provinsi Jawa Timur,” katanya.
Ditanya pagu anggaran, dirinya lempar ke bidangnya. “Silahkan ke kantor Ada yang menangani bagian bidang prasarana,” ujarnya.
Terkait papan informasi, diri menyatakan kemungkinan karena pelaksanaannya sekarang belum matang, pada akhirnya tetap ada. “Nanti saya tegor Karena disitu ada konsultan pengawas, silahkan ke kantor,” tutupnya.
(Fero/red)