Soal Duplikasi Data Peminjam Koperasi BMT Manding Berbuntut “Panjang”
SUMENEP, (TransMadura.com) –
Soal dugaan pemalsuan atau duplikasi data pemohon pinjaman di koperasi BMT NU Cabang Manding, Kabupaten Sumenep, terus bergulir. Pasalnya, duplikasi data atau pemalsuan tandatangan akan menciderai koperasi syariah.
Anggota DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia Jawa timur, R. Faldi Aditya sebagai kuasa pendampingan mengatakan, harusnya hal itu tidak terjadi terhadap Koperasi BMT NU ini, sebab jelas jelas menciderai prinsip dasar dari koperasi tersebut.
“Heharusnya ada keterbukaan dan Peran Pengawas Koperasi di BMT NU Cabang Manding, juga patut dipertanyakan,” katanya.
Padahal, menurut Faldi, tugas dan wewenang Pengawas Koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian. Sehingga, pengawas bertugas memberi nasehat kepada pengurus dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus.
“Kalau tugas dan wewenang Pengawas benar-benar dijalankan, saya pikir tidak akan terjadi permasalahan seperti sekarang ini,” terangnya.
Faldi menegaskan, jika perbuatan yang telah dilakukan oleh mantan Kepala Koperasi BMT NU Cabang Manding, telah memenuhi unsur pidana ataupun pihak ketiga sebagai perantara, apalagi Dian Feronica ini menerima uang sudah diluar prosedur.
“Sudah jelas, menggunakan atau menguasai hak kepunyaan orang lain tanpa persetujuan sebelumnya. Karena ada unsur pidana dari permasalahan ini, maka kami akan melaporkan kasus ini ke ranah hukum,” tegasnya.
Menurutnya, sudah jelas dalam Pasal 372 KUHP berbunyi, ‘Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan. “Yang jelas dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” ungkapnya.
Sebelumnya, Dian Feronica selaku nasabah/ peminjam mendatangi Kantor BMT NU cabang wilayah Manding untuk klarifikasi dengan atas dirinya yang sudah dirugikan dengan pinjaman yang tidak merasa dirinya meminjam.
Pihaknya merasa tertipu, sebab uang yang dipinjam RP 15 juta dengan jaminan BPKB sepeda motor, merasa kurang jaminan itu ditambah sertifikat tanah.
Dirinya mengaku aneh saat pencairan uang yang 15 juta itu tidak diterima di kantor BMT, namun terima dari rumah orang berinisial S yang mengaku orang kepercayaan kantor BMT NU cabang Manding.
Namun, pihaknya juga merasa terkejut ketika mau membayar tanggungan setoran jangka Waktu Cast tempo sebesar Rp 15 juta tersebut, tiba tiba disodorkan struk tagihan lain juga atas namanya Dian Veronica dengan nominal uang Rp 25 juta. dengan nomor rekening berbeda.
Kepala Cabang BMT NU Kecamatan Manding yang baru, Fera mengatakan, bahwa lemahnya IT saat waktu dulu. Sehingga ada perubahan dan perbaikan. “Kami kan belajar dari kesalahan untuk perbaikan,, berproses untuk menjadi sempurna” ungkapnya.
Dirinya menyatakan tidak tau tentang adanya Doble nama karena belum dirinya menjabat, sehingga segala persoalan yang tidak diketahuinya meminta langsung klarifikasi ke Direktur Pusat.
“Saya juga punya privasi dan tidak tau langsung dengan permasalahan yang terjadi seperti ini,” ucapnya.
Direktur Bisnis Deni FirdausKalau masalah itu sudah kami selesaikan dan itu memang terjadi sudah diberikan tindakan tegas, karena uang yang dikelola uang kepercayaan masyarkat. ” jadi ini uang amanah untuk kelola,,” ungkapnya.
Sehingga, dengan apa yang terjadi sudah diselesaikan secara profesional dan akan jadi pelajaran kedepan lebih baik lagi. “Kami punya SOP, kalau pelanggaran itu melewati SOP, soal yang menyalahi hukum itu diluar SOP kami,” ujarnya.
Namun, pihkanya berharap persoalan itu bisa diselesaikan, karena masalah itu tahun 2019. ” bagi kami bagaimana kami dengan ibu Dian bisa ada jalan, yang kami inginkan bukan karena ada menang dan kalah tapi ada jalan keluar yang terbaik,” tutupnya.
Sementara, Kepala BMT NU Manding yang lama, Halki belum merespon saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, mencoba melalui pesan WhatsAAP nya juga tidak direspon.
(Asm/red)