SUMENEP, (TransMadura.com) –
Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa / Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, salah satu calon akan membuat potensi Klaster Covid-19. Pasalnya, sesuai perbub bagi calon dilarang mengundang kerumunan massa untuk menghindari penularan virus Corona.
Kabarnya, calon kades nomor urut 1 yang juga sebagai Patahana, hari ini Jum’at, (2/7/2021) malam, akan menggelar pengajian umum, bahkan disinyalir pengajian itu dijadikan modus kepentingan politik.
Bahkan, acara pengajian itu, mendatangkan penceramah kondang, tak tidak menutup kemungkinan akan mengundang massa cukup banyak.
“Ya nanti malam calon nomor urut 1 (Incumben) akan ada acara pengajian umum di rumahnya,” kata salah satu warga setempat yang tidak mau disebut namanya.
Menurutnya, acara itu akan melanggar peraturan bupati tentang Pilkades, bahwa larangan calon untuk mengundang kerumunan.
“Ini malah calon melanggar, dan pastinya pengajian umum nanti malam itu akan mengundang banyak massa,” ungkapnya.
Sehingga, pihaknya meminta panitia Pilkades Talango, dan bagian keamanan, yakni kepolisian agar bertindak tegas atas pelanggaran cakades yang mengabaikan peraturan.
“Ini sudah jelas melanggar, sanksi di perbup sudah jelas, jangan sampai Pilkades ini terjadi Klaster covid-19,’ harapnya.
Warga lain mengaku, dann beralibi, acara itu bukan pengajian umum, melainkan hanya perkumpulan. ” Itu hanya acara perkumpulan,” jelasnya.
Ketua Panitia Pilkades Talango, Ending Zulhijjah, mengatakan, belum tau informasi bahwa ada calon menyelenggarakan pengajian umum itu. “Kami belum tau, dan belum ada laporan,” ngakunya.
Namun, kata Endung, penindakan pelanggaran calon itu bukan wewenang panitia, melainkan pihak keamanan/ kepolisian yang lebih berwenang.
“Kami sudah wanti wanti menyampaikan ke semua calon, jangan sampai ada acara mengundang kerumunan, Kalau itu benar biar kami koordinasikan dengan pihak aparat keamanan,” tegasnya
Selain itu, dapat respon aktivis Sumenep, Bagus Junaidi, dalam acara yang akan di laksanakan pengajian atau acara perkumpulan apapun itu, sudah jelas dalam perbup di pasal 681bagi calon harus mengikuti aturan prokes.
“Ini calon akan melanggar dan mengabaikan perbup,” ucapnya.
Pihaknya, berharap tidak ada pembiaran dari pihak satgas covid-19 di kecamatan Talango dan Pemkab Sumenep, yang di khawatirkan akan muncul Klaster Klaster baru di sumenep,
“Alasan apapun, pengajian umum, atau perkumpulan itu sudah melanggar perbup, kalau ini terjadi pelanggaran prokes, bahkan ada pembiaran, kami akan melaporkan ke pengawas kabupaten, dan sanksi harus ditegakkan,” tutupnya.
(Madi/red)