SUMENEP, (TransMadura.com) –
Pekerjaan pembangunan gedung Hemodialisa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Moh. Anwar Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi perhatian, sebab pekerjaan anggaran tahun 2020 hingga 2021 masih terlihat para pekerja sibuk mengerjakan.
Pembangunan dengan anggaran Rp 4,4 miliar itu merupakan anggaran tahun 2020 lalu, namun kenyataanya sampai detik ini masih ada beberapa pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja.
Sekretaris Komisi III DPRD Sumenep, M. Ramzi juga mendengar pekerjaan gedung homodialisa itu diperpanjang atau diberi kesempatan. Namun, pihaknya tetap menyesalkan langkah “perpanjangan” itu lantaran pekerjaan tidak tuntas sesuai dengan masa kontrak yang disepakati.
”Saya sangat sedih, mengapa pekerjaan yang tidak tuntas selalu diperpanjang, meski secara aturan itu tidak masalah. Tapi, secara etik kan tidak bagus. Mengapa tidak langsung diputus kontrak saja,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya perlu adanya alasan logis dari instansi terkait, meski secara teknis mungkin dianggap layak diberikesempatan.
Padahal, apabila ditelaah secara mendalam, bisa saja memungkinkan tidak selesainya pekerjaan lantaran di awal memang tidak serius.
”Kala terus diberi kesempatan kepada rekanan untuk perpanjangan, maka bisa saja nanti semakin malas untuk bekerja. Wong, pada akhirnya juga diperpanjang,” tutur politisi Partai Hanura ini.
Untuk itu, pihaknya mendesak kepada instansi terkait tidak melulu untuk memberi kesempatan pekerjaan kepada pihak ketiga. Apabila memang tidak sesuai dengan kontrak maka silahkan diputus kontrak.
”Siapapun itu, tanpa pandang bulu langsung dilakukan putus kontrak. Jangan memberikan toleransi. Makanya, kami perlu melakukan klarifikasi terkait masalah ini,” ucapnya dengan serius.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPRKP-CK) Moh. Jakfar, membantah masa berakhirnya kotrak kerja Karena ada beberapa hal.
“Rekanan mengajukan perpanjangan waktu. namun berdasarkan kajian konsultan pengawas diperpanjang sampai 30 desember 2020,” jelasnya.
Menurut Jakfar, setelah sampai 30 desember setelah kita opnam tidak selesai, rekanan mengajukan pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan dengan mekanisme denda.
“Menyetujui itu, menurut kajian konsultan pengawas, sesuai ketentuan di peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 disebutkan pemberian kesempatan dapat melampaui tahun anggaran,” ujarnya.
Sehingga, tata caranya sudah diatur di regulasi peraturan bupati nomor 71 tahun 2020. “Bedasarkan kajian maksimal 50 hari kesempatan untuk menyelesaikan dengan denda diperkirakan akan selesai.
Namun, menurutnya rekanan dengan mekanisme harus bayar denda sesuai kontrak per smil dari nilai kontrak. Rp 3jutaan lebih per hari.
Akan tetapi, dari batas 50 hari perpanjangan tetap tidak menyelesaikan pekerjaan itu maka akan diputus kontrak. “Tapi berdasarkan laporan pekerjaan itu sudah dapat di selesaikan.
“Karena rumah sakit berencana mempergunakan, dari hasil koordinasi RSUD minta bantuan pemeliharan kepada rekanan karena tetap tanggungan rekanan agar tetap berfungsi sesuai yang diharapkan,” tutupnya.
(Asm/Red)
.