TERNATE, (TransMadura.com) – Komite Solidaritas Perjuangan Buruh- Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (KSPB-FSEDAR Malut) Ternate, Maluku Utara, melakukan aksi solidaritas terhadap buruh yang di PHK sepihak oleh subkontrak dari perusahan Toyota pemasok Tier 2 Toyota, PT Nanbu Plastik Indonesia di depan kantor cabang Toyota, Jl. Inpres Bastiong, Ternate Selatan, berakhir ricuh, Minggu 9 September 2018.
Saat pantauan oleh media ini, kordinator lapangan (Korlap), Fandi Pomsa di kriminalisasi oleh oknum aparat kepolisian berpakaian preman dengan menarik-narik korlap untuk di angkut ke kantor kepolisian. Namun massa aksi melindungi Korlap, dan akhirnya massa aksi juga di kejar dan di dorong-dorong oleh aparat kepolisian.
Selain itu, Jurnalis media online, Lentera.co.id juga di represif, di tangkap dan di tanyai dengan cara-cara kriminalisasi oleh aparat kepolisian.
Setelah beberapa menit adu mulut dan saling dorong antar masa aksi dengan aparat kepolisian, massa aksi kemudian memaksakan membubarkan diri.
Aparat kepolisian yang melakukan represif dini hari, di depan kantor cabang Toyota Ternate, juga mengatakan tidak lagi menerima dan mengijinkan aksi-aksi selanjutnya dari mahasiswa.
Saat di konfirmasi Juru Bicara Serikat Buruh Demokratik Kerayatan (SEDAR) dan Humas Aksi Komite Solidaritas untuk Perjuangan Buruh (KSPB) lewat via WhatsApp, mengapresiasi aksi solidaritas dari kawan-kawan mahasiswa terhadap buruh pemasok Toyota PT Nanbu Plastics Indonesia dan Family Mart di Ternate. Selain itu juga, mengecam pembubaran paksa yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap aksi mahasiswa.
“Mahasiswa hanya memberikan solidaritas untuk buruh Indonesia yang hak-haknya dilanggar oleh pemodal Jepang. Buruh seharusnya tidak diperlakukan semena-mena di negerinya ini, karena berarti ini namanya penjajahan. Polisi seharusnya ikut membantu dengan mengamankan para mahasiswa agar tidak ada gangguan, bukan malah menjadi pengganggu.” Tulisan Sarinah lewat via WhatsApp, pada Minggu 9 September 2018.
Sarinah menambahkan juga bahwa aksi mahasiswa sudah sesuai prosedur karena telah memasukkan surat pemberitahuan sesuai dengan UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
” Aksi hari Minggu juga sudah sesuai dengan prosedur, karena kalau kita baca bagian Penjelasan Pasal 9 UU No. 9/1998, hari Minggu tidak termasuk dalam Hari-Hari Besar Nasional. Polisi sebaiknya belajar lagi UU dengan benar agar tidak semena-mena dalam menangkapi warga sipil.” Tambahnya.
Sarinah mengatakan akan melakukan protes ke KAPOLRI, Tito Karnavian atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh bawahannya di Kota Ternate.
Sementara, massa aksi yang berjumlah tidak kurang dari 30-an tersebut membubarkan diri. (Rizky/Red)














