banner 728x90
Hukum  

Tambang Pasir Liar di Arjasa, Pemukiman Pesisir Terancam Tergerus Abrasi


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Pemukiman warga di pesisir pantai wilayah Pantura (Pantai Utara), tepatnya Desa Pabian, Kecamatan Arjasa Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terancam abrasi. Pasalnya abrasi mulai mengikis, akibat tambang pasir liar mengancam rumah warga.

Hal itu menjadi keresahan warga sekitar, sehingga pemukiman terancam tergerus abrasi mengikis kurang lebih sejauh 50 meter.

“Salah satu lokasi abrasi laut di desa Pabian, Kecamatan Arjasa lokasi laut pantai Utara yang dilakukan oknum penambang liar yang tidak bertanggungjawab,” kata SPR inisial warga setempat dalam chatingan group WhatsApp.

Dirinya menyatakan, jika akibat penambang liar yang diduga dilakukan oleh oknum orang lokal dan bahkan orang luar. Namun setiap hari pengambilan pasir bisa mencapai belasan pickup.

“Perharinya sistemnya 10- 15 pickup bapak,” ungkapnya saat ditanya sejumlah wartawan di group WhatsApp.

Menurut SPR, jika selama ini dirinya bertanya tanya dengan kejadian tersebut, terkesan ada pembiaran.

Baca Juga :   Dukun Pijat Cabul di Pragaan di Amankan Polres Sumenep

“Saya tak habis fikir dengan semua itu, hanya mementingkan diri sendiri yang akan berdampak buruk terhadap korban kanan kirinya,” keluhnya.

SPR menegaskan, jika selama upaya melapor sudah dilakukan, Namun tidak ada tanggapan atau respon dari penegak hukum. “Ketika kita melapor kpd yg berwajib malah tdak respon bapak?,” ucapnya.

Hal yang sama celetuk warga kepulauan bahwa hal itu harusnya camat Arjasa tidak tinggal diam dengan semua itu.

“Camat harusnya berbuat tidak tinggal diam,” ucap Sahnan salah satu warga peduli lingkungan.

Padahal, menurut Sahnan, Penambangan pasir liar ini semestinya tidak boleh terjadi sesuai undang undang.

“dilarang lihat UU no 4 thn 2009 dan masyarakat berhak melaporkan pada pihak berwajib… jangan sampai dibiarkan,” jelasnya.

Kapolsek Kangean, Iptu Agus Sugito, S.H., M.H mengatakan, sudah seringkali turun ke lokasi dan sudah mengingatkan, namun untuk penindakan hukum dilakukan harus melibatkan DLH sebagai saksi ahli.

Baca Juga :   Dukun Pijat Cabul di Pragaan di Amankan Polres Sumenep

“Upaya kami sudah, tapi untuk saksi ahli harus dari DLH dulu, siap tidak DLH jadi saksi ahli,” ujar Agus kepada media ini melalui telepon genggamnya.

Namun Kapolsek dengan tegas menyatakan, penindakan akan dilakukan pada bulan Januari 2022. “Nanti saja ya, penindakan akan dilakukan Januari 2022 saja,” tegas Kapolsek.

Sementara Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep Ernawan Utomo mengaku, kalau penambangan bibir pantai itu adalah kewenangan pusat, bukan kewenangan kabupaten. “Itu kewenangan pusat,” jelas Iwan.

Sehingga, dirinya menjelaskan langkah penindakan polisi tidak harus menunggu saksi ahli, melainkan tambang yang tidak berijin harus ditangkap.

“Kalau penambang yang tidak berijin kan sudah jelas, borgol saja, jelas jelas ilegal,” tukasnya.

(Asm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *