banner 728x90

Aniaya di Pinggir Jalan, Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Pemuda Asal Desa Gunung Kembar

Aniaya di Pinggir Jalan, Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Pemuda Asal Desa Gunung Kembar


SUMENEP, (Transmadura.com) – Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengamankan pelaku penganiayaan di pinggir jalan Teuku Umar Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep. Jum’at (5/4/2024)

Kronologis kejadian berawal pada Kamis tanggal 4 April 2024 sekira pukul 23.00 wib di jembatan sungai Kebunagung, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep yang dilakukan oleh terduga pelaku bernama FF (inisial), laki-laki umur 19 tahun alamat Desa Gunung Kembar Kecamatan Manding.

“kejadian berawal dari saudari DA bersama kakaknya yang bernama AJ menemui FF di pinggir jalan Teuku Umar Desa Kebunagung, pertemuan ketiganya tersebut untuk menyelesaikan masalah antara DA dengan FF,” kata Kasi Humas Akp Widiarti.

Baca Juga :   Musim Panen Tiba, TNI Bantu Petani Jemur Padi di Sawah

Tidak lama kemudian, menurut Widi, datang dua orang yang bernama ZM dan SN yang merupakan teman dari AJ, dan terjadilah cekcok mulut antara DA, AJ dan FF, kemudian pada saat cekcok mulut tiba-tiba ZM melakukan pemukulan terhadap FF lalu AJ serta SN ikut membantu memukul FF hingga pada akhirnya datang banyak orang untuk melerai pertengkaran tersebut.

Akibat dari kejadian tersebut korban ZM, laki-laki umur 18 tahun Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep mengalami luka tusuk didada sebelah kiri, sedangkan AJ laki laki umur 20 tahun Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep mengalami luka sayat dibagikan leher sebelah kiri.

“korban dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan, sedangkan motif dari kejadian penganiayaan tersebut masih didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Sumenep,” jelas AKP Widi

Baca Juga :   Peduli Warga, Babinsa Karang Tengah Bantu Pembuatan Drainase

Akibat perbuatannya FF diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep di rumahnya Desa Gunung Kembar Kecamatan Manding untuk selanjutnya di bawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan FF dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.

(Red)