banner 728x90

Rencana Pengukuran Peta Bidang Tanah Kodim Sumenep Oleh PWP Sumolo, BPN Patut Disalahkan?

Rencana Pengukuran Peta Bidang Tanah Kodim Sumenep Oleh PWP Sumolo, BPN Patut Disalahkan?


SUMENEP, (Transmadura.com) – Pengklaiman tanah kodim 0827 Sumenep oleh perkumpulan waqaf panembahan sumolo menjadi perhatian berbagai pihak.

Pasalnya terjadinya polemik rencana pengukuran pengajuan peta bidang, oleh perkumpulan Waqaf Sumolo, pihak BPN yang patut disalahkan.

Alasannya, BPN dituding tidak teliti dalam menerima berkas permohonan dan langsung diterima tanpa memperhatikan syarat syarat yang harus dipenuhi.

Hal itu disampaikan praktisi Hukum, Ach Supyadi, SH, mencermati sebelum pengajuan dan pengajuan kelengkapan berkas mestinya harus diperhatikan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Sumenep.

“jangan terburu menerima secara resmi, berkas diterima lalu memberikan mandat terima membayar kepada negara. seharusnya tidak begitu,” katanya.

Namun, Supyadi menerangkan yang namanya orang mengklaim memiliki dasar, sementara yang diklaim juga memiliki dasar dalam hal ini Kodim 0827 sumenep.

Sedangkan kodim, menurut Supyadi sudah berdiri 77 tahun. yang diklaim mengaku orang merasa keturunan dari pada leluhur. “masalah ini ujung tombaknya adalah BPN, menerima saja sudah keliru secara administrasi, ternyata berkas yang diajukan ke BPN banyak berkas yang tidak terpenuhi, salah satunya SPPT.

Baca Juga :   FMPS Akan Demo, Soal PKH Tidak Tepat Sasaran di Sumenep

“jadi dasarnya apa BPN menerima berkas pengajuan, hanya mengundang polemik dimasa transisi antara pemerintah dan pemerintah. yang dilakukan BPN mengundang polemik bisa bersekala besar,” ungkapnya.

Sehingga, pihak pihak kodim melalui utusannya melakukan klarifikasi terkait rencana pengukuran BPN tanah kodim atas permohonan yang diakui tanah wasiat.

“Itu lokasi diketahui berstatus tanah negara.dan itu disampaikan kepala BPN. Ini kan menambah rumor lagi, saya sendiri tidak heran BPN melakukan tindakan tindakan lalai dari dahulu, bedanya dahulu yang dikorbankan masyarakat biasa. la sekarang BPN berhadapan dengan kodim biar tau rasanya,” ujar Supyadi yang juga berprofesi sebagai pengacara.

Terpisah, Dandim (Komandan Kodim) 0827 Sumenep, Letkol Czi Donny menyampaikan, tidak ada tanah waris dan tidak ada tanah Waqaf disitu.

Baca Juga :   Jaktrada Arah Kebijakan Strategis Pemkab Sumenep Pengurangan Sampah Rumah Tangga

“Mereka tidak punya alasan , hanya alasannya pengakuannya mereka tanah kepunyaan RB. Muhtar yang diserahkan kepada perkumpulan waqaf,” ucap Dandim.

Namun, semua tanah kodim tanah Pemda semua diakui milik RB Muhtar. Sehingga mereka tidak nyangka kalau pihak kodim akan menelisik sampai ke akta ikrarnya.

“Kami masih mencari celahnya kalau ikrar waqaf nya sudah kami pegang. yang bikin ramai ini hanya tanah kodim saja,” katanya.

Sementara Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, yakni Kasi Ukur enggan berkomentar saat dikonfirmasi.

“Kita tidak bisa,” ujarnya dengan singkat di kantornya.

(Asm/red)