banner 728x90

Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Kangayan, Polres Sumenep Diminta Usut Tuntas Keterlibatan Pihak lain

Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Kangayan, Polres Sumenep Diminta Usut Tuntas Keterlibatan Pihak lain


SUMENEP, (Transmadura.com) – Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan kepala desa/Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean terus menjadi perhatian.

Bahkan, penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, diminta bekerja profesional dalam penanganan kasus tindak pidana pemalsuan.

“Penyidik harus bekerja profesional dalam kasus ini dan mengusut tuntas biar ada kepastian hukum,” kata Praktisi Hukum, Ach Supyadi, SH kepada media ini.

Menurut Supyadi, sesuai pasal pemalsuan itu sendiri, ada ayat (1) pihak yang memalsu dan ayat (2) adalah pihak yang menggunakan dipastikan ada pihak lain yang terlibat.

“Jadi atas pemalsuan ini, diduga kuat tidak lepas dari adanya keterlibatan pihak lain, ini juga harus di usut, baik yang memalsu dan yang menggunakan, apakah itu yayasan atau pihak lain,” tegas Pria yang berprofesi pengacara ini.

Baca Juga :   Rehab RTLH Upaya Kodim 0827/Sumenep Berikan Perlindungan Resiko Sosial

Selain itu, Supyadi menerangkan, dalam penanganan perkara sebenarnya berbatas waktu, didalam KUHAP sudah jelas di uraikan dari Pasal 1 sampai dengan pasal 12, disetiap SP2HP juga dicantumkan soal teknis penanganan perkara yang masih dalam tahap penyelidikan atau tahap penyidikan.

“Setiap 30 hari harus selalu di informasikan hasil penanganannya dan perkembangannya, kalau tidak sesuai dengan aturan KUHAP maka jelas terdapat ketidak profesional atau pelanggaran kode etik,” urainya.

Sementara itu, Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Arsan, Kades Kangayan sudah masuk tahap penyidikan. Bahkan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan mendatangkan tim ahli untuk mendalami penyidikan kasus tersebut

“Sudah tahap sidik (penyidikan) dan saat ini merencanakan pemeriksaan ahli,” kata AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep saat dikonfirmasi media melalui pesan percakapannya.

Baca Juga :   Fogging, Upaya Kodim 0827/Sumenep Cegah DBD

Lebih lanjut, mantan Kapolsek Kota ini menerangkan setelah penyidik akan menggelar perkara kembali dalam kasus tersebut. “Setelah itu gelar perkara,” ungkapnya.

Namun, Widi belum membalas saat ditanya apakah dalam gelar perkara nantinya sekaligus penetapan tersangka, mengingat kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Perlu diketahui, kasus dugaan ijazah palsu itu terungkap setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa digelar pada tahun lalu. Ijazah yang sengaja dipakai untuk pencalonan kepala desa Kangayan yang saat ini terpilih diduga bukan miliknya.

(Asm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *