banner 728x90
Hukum  

Kasus “Catut” PP Annuqayah BOP,, Polres Tetapkan Empat Tersangka


SUMENEP, (Transmadura.com) – Kasus dugaan pencatutan nama lembaga PP Annuqayah Lubangsa dalam penerimaan dana BOP (Bantuan Operasional) pesantren dipastikan terus menggelinding di Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pasalnya, dalam laporan tersebut, Korp Bhayangkara ini sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Dalam kasus ini polisi menetapkan empat orang tersangka. Yakni, JM, HM, FI, ANS (semuanya inisial, laki-laki). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti terkait dugaan pencatutan nama lembaga ini. Sebelumnya ke empat orang ini adalah saksi yang dinaikkan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka ini diketahui media dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor nomor B/55/SP2HP ke 12/I/2022/satreskrim yang ditujukan kepada Junaidi Ket Pengurus PP Annuqayah tertanggal 22 Januari 2022.

Baca Juga :   Dukun Pijat Cabul di Pragaan di Amankan Polres Sumenep

Bahkan, kabarnya kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Sumenep namun belum dinyatakan lengkap alias P19. Sehingga, berkas pelimpahan itu diserahkan kembali ke penyidik Polres Sumenep untuk dilengkapi. Uniknya, jaksa meminta kasus ini ditangani oleh pidana korupsi (pidkor).

“Ya, polisi menetapkan tersangka dalam kasus ini. Dan, sudah dilimpahkan ke kejaksaan namun masih P 19,” kata Penasehat Hukum PP Annuqayah Lubangsa Sulaisi Abdurrazaq.

Hanya saja, sambung dia, yang sangat unik malah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan petunjuk ke ranah korupsi. “Padahal, yang dilaporkan adalah pemalsuan dokumen bukan korupsinya. Jadi, tidak logis petunjuk jaksa bagi kami,” ucapnya.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, jika kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, berkas tersebut masih P19 alias tidak lengkap. “Saran jaksa malah diminta kasus ini ditangani pidkor (pidana korupsi),” katanya.

Baca Juga :   Dukun Pijat Cabul di Pragaan di Amankan Polres Sumenep

Untuk diketahui, nama PP Annuqayah Lubangsa dicatut oknum tidak bertanggungjawab untuk mendapatkan BOP. Padahal, PP Annuqayah Lubangsa tidak mengajukan bantuan dimaksud. Dan, ternyata yang terdaftar sebagai penerima itu adalah PP Annuqayah Lubsa.

Sehingga, PP Annuqayah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dengan mencatut nama Annuqayah Lubangsa. Dugaan pemalsuan dokumen dilakukan untuk mencairkan dana BOP pesantren di salah satu bank. Kasus ini ditangani polisi dan sudah ada tersangka.

(Asm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *