banner 728x90
Hukum  

Gugatan Sengketa Tanah, Malah Terungkap Dugaan Pemalsuan Tandatangan Kades Pragaan


SUMENEP, (Transmadura.com) – Kasus sengketa tanah di Kecamatan Pragaan, Sumenep, Jawa Timur belum usai. Pasalnya, setelah melakukan gugatan pertama yang ditolak oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep beberapa waktu lalu. Bahkan kali ini melakukan gugatan kedua.

Padahal, dalam putusan PN Sumenep dengan Nomor perkara 10/Pdt.G/2021/PN.Smp. tertanggal 21 Oktober 2021 Majelis Hakim menolak atau gugatan yang diajukan oleh Moh. Rasyidi melalui kuasa Hukumnya Achmad Agung dinyatakan tidak diterima (NO).

Dengan begitu, sengketa tersebut dimenangkan oleh Ach. Munara Dkk selaku tergugat. Namun belum puas selang beberapa waktu kemudian, penggugat kembali melayangkan gugatan yang kedua dengan nomor Perkara 20/Pdt.G/2021/PN.Smp. Saat ini perkara tersebut masih dalam proses persidangan dengan agenda pembuktian saksi.

Baca Juga :   Aniaya di Pinggir Jalan, Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Pemuda Asal Desa Gunung Kembar

Penggugat mengajukan gugatan dengan setumpuk bukti-bukti mulai dari P-1 dan seterusnya.

Pada agenda persidangan yang digelar 22 Februari 2022 lalu, penggugat menghadirkan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan Sumenep.

Namun, dalam persidangan tersebut Kepala Desa Pragaan Daya, Imrah menyatakan terdapat beberapa dokumen yang tandatangannya tidak diakui.

“Saat pembuktian P-2 hingga P-9 ada tandatangan yang tidak diakui oleh Kepala Desa Pragaan Daya, karena tidak diakui maka kami menduga itu dupalsukan,” kata Syafrawi, kuasa hukum Tergugat pada media ini.

Salah satu tandatangan yang diduga dipalsukan kata dia berupa surat keterangan kematian. Saat itu Kepala Desa Pragaan Daya hanya mengakui tandatangan pada surat keterangan ahli waris atau P-1.

Baca Juga :   FMPS Akan Demo, Soal PKH Tidak Tepat Sasaran di Sumenep

“Saat di cek pada P-1 soal keterangan ahli waris itu benar, bahwa tandatangan Kepala Desa, tapi Kepala Desa tidak mengakui untuk bukti surat mulai P-2 hingga P-9,” tegas dia.

Sementara Kepala Desa Pragaan Daya Imrah mengakui jika telah menjadi saksi dalam persidangan perkara sengketa tanah tersebut. Selian itu, Imrah membenarkan pengakuan kades di pengadilan bahwa surat keterangan kematian tersebut bukan tanda tangannya.

“Benar,” kata Imrah sebagaimana dilansir Liputan4.com.

(Asm/red)