banner 728x90

Diduga Tanpa Melalui Mekanisme, Pergeseran Antar Komisi DPRD Sumenep Berpolemik

Diduga Tanpa Melalui Mekanisme, Pergeseran Antar Komisi DPRD Sumenep Berpolemik


SUMENEP, (Transmadura.com) – Pergeseran anggota dari Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) di DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur berpolemik.

Pasalnya, tudingan pergeseran tersebut tak prosedural alias cacat hukum dengan alasan disinyalir tanpa melalui mekanisme musyawarah pengurus partai politik (parpol).

Hal itu muncul dari anggota dewan fraksi PKB Abu Hasan. Bahwa , pergeseran antar komisi yang dilakukan fraksi dinilai tidak taat hukum. Sebab, tidak pernah dirapatkan di tataran pengurus parpol.

“Saya wakil ketua DPC PKB, tapi tidak pernah diundang untuk membicarakan soal pergeseran anggota dewan di komisi-komisi ini,” kata Abu Hasan kepada sejumlah wartawan.

Sehingga, menurutnya, kesannya pergeseran yang terjadi adalah keinginan oknum personil parpol bukan murni parpol. “Jadi, ini lembaga parpol jelas memang mekanisme dalam melakukan pergeseran, bukan lantas main pindah saja,” ungkapnya.

Baca Juga :   Dandim Sumenep Apresiasi Gelaran Festival Drumband Bagi Pelajar

Selain itu, politisi asal Kepulauan ini menuturkan, dirinya juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan soal pergeseran itu, namun tiba-tiba sudah dibacakan paripurna. “Jadi, kami menduga memang ada rekayasa karena kepentingan oknum,” tuturnya.

Abu Hasan menambahkan, pihaknya merasa kecewa dengan keputusan tersebut. Hal itu bukan karena dirinya digeser dari komisi IV ke komisi II, namun hanya karena dinilai tidak prosedural saja. “Kalau saya menganggap yang telah terjadi itu cacat hukum,” jelasnya.

Sementara ketua fraksi PKB M. Muhri menjelaskan, jika pergeseran itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia menegaskan, jika keputusan itu adalah kebijakan parpol. “Bukan oknum atau perseorangan melainkan keputusan partai,” katanya.

Baca Juga :   Validasi Kemiskinan, Pemkab Sumenep Verifikasi Penerima PKH

Lagian, sambung dia, pergeseran itu adalah hal yang biasa sebagai bentuk penyegaran saja. Dan, sebelum dilakukan, tidak ada kewajiban untuk memberitahu yang bersangkutan. “Jadi, ini penyegaran biasa. Fraksi lain juga melakukan pergeseran kok,” ucapnya melalui sambungan telepon WA.

(Asm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *