banner 728x90
Hukum  

Diduga Memalsukan Dokumen, Pengangkatan Perangkat Desa Badur Cacat Hukum?

Diduga Memalsukan Dokumen, Pengangkatan Perangkat Desa Badur Cacat Hukum?


SUMENEP, (Transmadura.com) -Pengangkatan Perangkat Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diduga cacat hukum.

Pasalnya, dalam proses pencalonan tahapan admistrasi pengangkatan salah satu perangkat disinyalir memalsu dokumen.

“Kami menduga pemalsuan dokumen ada kongkalikong antara kades dan tim pengangkatan,” kata ujar DY (inisial). Senin (16/5/2022) hari lalu.

Menurutnya, pemilihan dan pengangkatan itu dilaksanakan tanggal (14 -21/03/2022) waktu lalu. Namun sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pengangkatan kelahirannya timpang alias tidak sesuai KTP.

“Saat penetapan perangkat desa A sesuai KTP umurnya 44 tahun, kelahiran 9 Januari 1978,” ungkapnya.

Sedangkan di Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Badur, pihaknya menjelaskan, A tertulis masih umur 41 tahun kelahiran tahun 1981. sesuai KTP umurnya 44 tahun, kelahiran 9 Januari 1978.

Baca Juga :   Program DD di Desa Poreh Warga Klaim Fiktif?

“Ini jelas sudah ada ketimpangan dan diduga ada pemalsuan data,” jelasnya.

Padahal, lanjut DY, sesuai perbup dalam Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Bupati Sumenep Nomor 8 tahun 2020 tentang Perangkat Desa, batas usia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun.

Dalam Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Bupati Sumenep, menjadi salah satu tugas tim untuk melakukan penyaringan dengan penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon Perangkat Desa.

“Hal ini akan kami bawa ke ranah hukum, melaporkan kades dan ketua tim pengakatan karena dalam pengangkatan Perangkat desa dinilai sudah cacat hukum,” tutupnya.

Sementara Kades Badur, Atnawi membenarkan salah satu Perangkat Desa yang bernama A jika kelahirannya tahun 1981.

Baca Juga :   Pemerintah Diminta Hati Hati Melakukan Tukar Guling Tanah Negara

“Ya benar ada A. Untuk tahun kelahirannya 1981,” ngakunya. Selasa (17/5/2022). seperti yang dikutip media Suara Madura.

Disinggung sesuai KTP A ini Kelahiran tahun 1978 dan sudah berusia 44 sudah SK? Berdalih akan mengecek terlebih dahulu.

“Saya cek dulu, karena waktu itu kan ada tim pengangkatannya,” jawab Atnawi.

Ketua Tim, pengangkatan Perangkat Desa Badur, Wandi Sudarmono saat dikonfirmasi terkesan menghindar saat ditanya batas usia dengan alasan tidak mendengar suara dihubungi kembali tidak di angkat.

(Fero/red)