banner 728x90

BBM dan LPG Bersubsidi “Ilegal” Masuk Pulau Raas, Petugas “Tutup Mata”


SUMENEP, (Transmadura.com) – Dugaan pembiaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3Kg ilegal masuk ke Pulau Raas Kabuapten Sumenep Jawa Timur disoal.

Pasalnya, larangan masuknya BBM bersubsidi Jenis solar dan gas LPG 3kg melalui armada laut diabaikan oleh para Nahkoda kapal dan terkesan ada pembiaran pihak Syahbandar.

Kabarnya, lokasi naik turunnya ribuan leter barang bersubsidi BBM dan tabung gas LPG ilegal (tidak berijin) datang dari Pelabuhan Dungkek, turun lokasi pelabuhan Desa Ketupat Raas dengan menggunakan armada laut.

“Sahbandar dungkek dan sahbandar Raas sudah sering sy beri tahu tapi diam seribu bahasa,” kata Koordinator LKH Raas, Sucipto Abadi pada media ini.

Dengan maraknya pengiriman bahan bakar tersebut, menurut Cipto, masyarakat harus membeli dengan harga yang cukup melambung tinggi, padahal barang yang masuk merupakan harga subsidi dari pemerintah. “Memang barang itu bersubsidi pemerintah, tapi dirasakan masyarakat,” jelasnya.

Padahal, pihaknya menjelaskan, jika sebelumnya sudah dua kali dilakukan rapaat koordinasi dan sosialisasi dari Forpimka Raas, tindakan trayek BBM dan LPG illegal sampai saat ini masih kerap dilakukan.

Baca Juga :   UU Desa Terbaru, Kepala Desa Dapat Tunjangan Uang Pensiun?

“Ini sudah dua kali dilakukan sosialisasi, tapi masih tetap ada pelanggaran izin trayek,” ujarnya.

Sucipto menegaskan, pelarangan tryek dua jenis barang bersubsidi yang diduga tanpa izin itu, terkesan tidak diindahkan oleh para nahkoda kapal, sehingga menjadi tamparan keras terhadap pengawas dan pengendalian di Pulau Raas.

Bahkan sejauh ini, dirinya mengaku para awak kapal masih aman – aman saja melakukan bongkar muat secara illegal itu tanpa tindakan tegas dari pihak terkait.

“Meskipun mereka diberi peringatan masih aman saja dan tidak ada tindakan apapun dari petugas sepertinya memang dibiarkan,” tegasnya.

Padahal berdasarkan peraturan pemerintah, dugaan trayek usaha tanpa ijin itu, sudah melanggar Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dan/ atau pasal 10 huruf a UU RI No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Sebagai mana yang terjadi di Pulau Raas, kegiatan usaha gas bumi tanpa izin pengangkutan dan izin usaha niaga diduga telah melanggar Undang-Undang Migas dan UU Perlindungan Konsumen.

Baca Juga :   Dukun Pijat Cabul di Pragaan di Amankan Polres Sumenep

“Kegiatan pengangkutan usaha migas tanpa izin dengan menjual gas elpiji di atas HET untuk wilayah penjualan merupakan tindak pidana Migas,” lanjut Cipto.

Tindak pidana Migas diterapkan jika melakukan kegiatan usaha minyak bumi dan/atau kegiatan usaha gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan dan izin usaha niaga.

“Setiap orang dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Demikian pula, lanjutnya, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditunjukkan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa.

“Jadi tidak alasan lagi bagi petugas untuk tidak menindak kejadian tersebut, kalau masih leha-leha berarti memang ada unsur sengaja dibiarkan,” pungkasnya.

(Fero/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *