SUMENEP, (TransMadura.com) -surat edaran ketentuan izin dan cuti bagi guru dinilai amburadul cenderung merugikan tenaga pendidik. Sebab, landasan hukum yang digunakan tidak tepat, Rabu, (06/06/2018)
Seorang guru mengatakan, disdik mengeluarkan surat edaran izin dan cuti dengan nomor 800/2157/432.301/2018.
Dalam edaran tersebut tertuang dalam landasan hukum Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. Padahal, khusus guru menggunakan regulasi lain.
Guru tidak memiliki hak cuti tahunan. Guru hanya diberi waktu untuk izin. Dengan demikian, aturannya berbeda dengan ASN secara umum.
”Surat yang diedarkan disdik harus dicabut dan direvisi,” katanya sambi meminta agar namanya tidak disebut.
Kepala Disdik Pamekasan Moch. Tarsun mengatakan, tunjangan profesi ASN yang tidak masuk lebih dari satu hari secara berturut-turut memang tidak diberikan. Tunjangan itu baru bisa cair jika ada persyaratan izin cuti. Aturan itu jelas berlaku untuk seluruh ASN, termasuk guru.
”Sudah begitu aturannya. Kalau tidak masuk lebih dari satu hari harus cuti,” ungkapnya
Tarsun menyampaikan, jika guru itu tidak mengajukan izin cuti, kemudian pemerintah tetap membayar tunjangan profesi bisa bermasalah. Karena itu, disdik bersama BKPSDM dan badan keuangan daerah (BKD) sepakat menerapkan aturan itu.
”Aturan ini lebih enak. Kalau tidak masuk karena mantenan, tinggal mengajukan surat permohonan cuti melampirkan undangan pernikahan. Tunjangan masih bisa dicairkan,” pungkasnya. (Imam/Red)


