banner 728x90

Dugaan Penganiayaan, Sahriyah Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polsek Pademawu

Dugaan Penganiayaan, Sahriyah Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polsek Pademawu


PAMEKASAN, (Transmadura.com) -Penyidik Polsek Pademawu, Kecamatan Pamekasan, Jawa Timur, menetapkan tersangka terhadap terlapor (Sahriyah) diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap ibu Toni warga desa Tanjung, Kecamatan Pademawu. Jum’at (20/8/2022) kemarin.

Pasalnya, Hawiyah ditetapkan tersangka setelah pihak baju coklat ini melakukan tahapan lidik dan sidik dan pemanggilan terhadap pelapor.

banner 728x90

Terlapor terancam dijerat pasal 351 KUHP tindak pidana penganiayaan setelah melakukan penyidikan hingga menetapkan tersangka terhadap Hawiyah (terlapor).

“Sudah saya persurat kepada pelapor surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) di tingkatkan ke sidik dan
sudah pemanggilan ke terlapor,” kata Kanit Pembantu Polsek Pademawu, Bripka Dedes Arie S. Rabu (24/8/2022).

Menurutnya, pihaknya sudah menetapkan terlapor sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penganianyaan.

Baca Juga :   Apel Gelar Pasukan di Sumenep, TNI-Polri Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem dan Bencana Hidrometeorologi

Namun, untuk penahanan tersangka, pihaknya tergantung perintah pimpinan (Kapolsek Pademawu). “Untuk masalah penahanan tergantung perintah pimpinan

Kuasa Hukum Ibu Toni Pelapor, Muhammad Nurul Hidayat, SH mengapresiasi kepada penyidik Polsek Pademawu dalam penanganan kasus penganiayaan terhadap kliennya telah bekerja secara profesional.

“Kami apresiasi penyidik bekerja secara baik telah menetapkan tersangka kepada terlapor yang merupakan sebagai tindakan penganiayaan,” ungkapnya.

Sebab, sudah sewajarnya penetapan tersangka, karena bukti bukti sudah valid murni klienya dianiaya oleh terlapor. Sehingga ini akan menjadikan efek jera terhadap yang lain agar tidak melakukan tindakan melawan hukum. “Hukum telah ditegakkan oleh penyidik, artinya kami apresiasi,” ujar Nurul.

Perlu diketahui, Ibu Toni, jadi korban diduga dianiaya oleh ibu Sahriyah, warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu hingga mengalami luka pada mata kiri dan memar pada leher akibat dicekik.

Baca Juga :   Dandim Sumenep Panen Raya Padi MT III di Dungkek, Bukti Ketahanan Pangan Tetap Kuat

Sesuai bukti laporan polisi
Nomor STP/24/VIII/2022/Polsek Pademawu tertanggal 16 Agustus 2022).

Awalnya, korban atau pelapor berbincang bincang dengan ibu Suliha bicara masalah selamatan atau hajatan dan utang piutang.

Namun, selang 10 menit datanglah seorang ibu Sahriyah sebagai terlapor menghampiri ibu Toni (korban). tanpa basa basi Sahriyah langsung menampar korban, mencakar yang mengakibatkan luka pada mata kiri dan leher ibu Toni memar.

(Madi/red)

banner 336x280

Respon (44)

  1. I have been exploring for a little for any high quality articles or blog posts on this sort of area . Exploring in Yahoo I at last stumbled upon this web site. Reading this info So i am happy to convey that I have an incredibly good uncanny feeling I discovered just what I needed. I most certainly will make certain to don’t forget this website and give it a glance on a constant basis.

  2. You can keep yourself and your family by being wary when buying prescription online. Some pharmacy websites control legally and sell convenience, secretiveness, sell for savings and safeguards over the extent of purchasing medicines. http://playbigbassrm.com/fr/

  3. What i don’t understood is in truth how you are now not actually much more neatly-preferred than you might be now. You are so intelligent. You know thus significantly with regards to this subject, made me in my opinion consider it from numerous various angles. Its like women and men don’t seem to be involved except it is something to do with Woman gaga! Your individual stuffs outstanding. Always maintain it up!

  4. I just could not depart your web site prior to suggesting that I actually enjoyed the standard info a person provide for your visitors? Is going to be back often in order to check up on new posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *