banner 728x90

DPRD Sumenep Menyayangkan PT Garam, “Gagalkan” Pokmas Bangun Usaha Wisata Pelra


SUMENEP, (TransMadura.com) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Akis Jazuli angkat bicara terkait larangan PT Garam persero masyarakat bangun usaha wisata Bahari di Pelabuhan Rakyat (Pelara) Kalianget.

“Saya sangat apresiasi adanya eko wisata yang dilakukan oleh kelompok masyarakat di pelabuhan rakyar ( Pelra ) itu,” kata Akis saat jumpa sejumlah media di HK.

banner 728x90

Dia mengatakan sangat menyayangkan PT Garam yang melarang atau menggagalkan rencana masyarakat membangun usaha eko wisata di pelabuhan rakyat yang tidak terpakai.

“Saya apresiasi ini. masyarakat kan berharap adanya pariwisata, sehingga bisa membantu.perekonomian masyarkat setempat,” ungkapnya.

Sehingga, lanjut Politisi Nasdem ini, kelompok masyarakat yang sudah mengelola destinasi waisata bahari di pelra itu, tentunya tergantung sekali terdapat ekonominya.

“Kalau PT Garam maupun Syahbandar (Dinas perhubungan) menggagalkan usaha yang sudah dibangun eko wisata atau wisata ekonomi berbasis kerakyatan itu, sangat disayangkan,” ujarnya.

Namun, Pria asal pulau Talango ini menegaskan, hal ini tidak harus terjadi, yang harusnya mensupport, jangan mengibiri masyarakat yang ingin maju.

“Bagaimana masyarakat kedepan nasibnya, kalau ini ingin membangun wisata bahari yang dapat meningkatkan perekonomian masyarkat, apalagi nantinya bisa membantu peningkatan PAD malah di gagalkan,” ucapnya.

Baca Juga :   Edukasi Budidaya Maggot, Solusi Kurangi Sampah Organik Yang Bernilai Ekonomis

Sebelumnya, pelabuhan Rakyat (Pelra) Kalianget yang diklaim PT Garam (Persero) terus berpolemik. Bahkan, PT Garam melarang ada bangunan di area tersebut.

“Kami melarang ada bangunan di area iti, karena selama ini belum pernah dilibatkan dalam pengelolaan pelra yang katanya akan di buat wisata bahari,” kata Humas PT Garam (Persero) Kalianget, Mifta, kepada media ini.

Sebab, pihak pemkab maupun syahbandar tidak pernah melibatkan pihaknya, dengan pembangunan itu.

“Kami mengirim surat ke pihak syahbandar untuk klarifikasi dengan keluarnya surat KSOP yang diterbitkan itu,” ungkapnya.

“Itu tanah PT Garam, awalnya hanya mau menjaga karena pelabuhan rakyat itu hanya dijadikan tempat mesum, bukan untuk buat bangunan dilokasi itu,” ucapnya.

Sehingga, pihaknya menyatakan dengan tegas, melarang buat bangunan dilokasi tersebut. “Kami tetap melarang buat bangunan,” tegasnya.

Kepala Syahbandar Kalianget, Supriyanto, mengatakan, semua itu harus ijin dulu, sehingga perlu duduk bersama untuk menemukan titik temu.

Baca Juga :   Rapat Pleno Terbuka, KPU Sumenep Tetapkan Fauzi-Imam Sebagai Bupati Terpilih 2024

“Makanya kami perlu penjelasan dan duduk bersama dengan PT Garam pesero, untuk menunjukkan kepemilikannya,” ucapnya.

Sebab, pelabuhan itu sudah cukup lama berita acaranya. “kita duduk bersama minta penjelasan agar semua biar jelas, kita tidak jelas dan mengklaim begitu tidak enak,” tukasnya.

Sebelumnya, pelabuhan rakyat yang tidak berfungsi akan dibuat Wisata bahari oleh masyarakat Desa Kalianget Timur.

Perlu diketahui, PT Garam Kalianget klaim lahan Pelabuhan Rakyat (Pelra) yang akan dijadikan destinasi wisata bahari yang dikelola masyarakat kalianget timur.

Pelabuhan yang dibangun tahun 2005, dengan anggaran APBN kurang lebih Rp 10 miliar hingga saat ini tidak berfungsi dan akhirnya, masyarakat berinisiatif untuk difungsikan menjadi destinasi wisata pelra bahari.

Berdasarkan terbitnya KSOP tahun 2020 dari Pihak Dinas Perhubungan, akhirnya masyarakat yang di koordinatori Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas Kelautan) Kalianget dan Lembaga Lingkungan Hidup memutuskan untuk membuat kios kuliner dilokasi tersebut.

Namun seiring waktu, lanjut masyarakat membangun kios kuliner di areal tersebut, tiba tiba datang satpam PT Garam menghalangi masyarakat membangun kios dilokasi tersebut.

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *