SUMENEP, (TransMadura.com) –
Beredarnya foto diduga seorang PNS Foto bareng dengan salah satu calon bupati (Cabup) Sumenep lewat pesan group aplikasi terus bergulir. Bahkan, BKP-SDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Setempat akan memproses oknum PNS yang tidak netral.
“Kami akan memproses tentang itu, akan kami laporkan ke inspektorat PNS yang tidak netral,” kata Kepala BKP-SDM Sumenep, Abd Majid saat di hubungi melalui selulernya.
Majid, menegaskan, tentang seorang PNS yang foto bareng dengan calon bupati itu, akan diproses dengan catatan harus ada laporan resmi dari masyarakat ke Bawaslu dengan tembusan ke KASN dan BKN.
Sehingga, setelah itu, kata Majid, KASN merekomendasikan untuk pemblokiran data PNS ke BKN.
“BKN merekomendasikan kepada Bupati untuk memberikan pembinaan sebelum terbukti secara pidana,” tegasnya
Sehingga, kalau sudah jelas pidananya, menurutnya, bupati memberikan sanksi administratif
“Kami hanya memproses kalau ada laporan resmi terkait PNS yang tidak netral itu, kalau terbukti akan ada sanksi tegas,” tegasnya.
Sementara Koordiv. PHL Bawaslu Sumenep, Abdur Rahem, mengatakan, masih akan bentuk tim untuk menelusuri tentang kebenaran seorang PNS yang diduga tidak netral dalam Pilkada ini.
“Kami akan membuat tim untuk menelusuri kebenaran itu, seperti yang diberitakan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, beredar Foto bersama Calon Bupati (Cabup) Sumenep, Madura, Jawa Timur, nomor urut 2, diduga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) beredar lewat salah satu pesan group aplikasi.
Foto bersama tersebut diduga adalah oknum Kepala Sekolah SDN Kramean IV Pulau Masalembu, Dalam pesan gambar itu, terlihat oknum berfoto memakai kaos berkerah putih besama seorang laki laki berpakaian hitam dengan memakai topi.
Kelihatannya gambar tersebut di ambil foto di pelabuhan kalianget dan keduanya sama sama menunjukkan dua jari.
Menurut keterangan sumber asal Masalembu, yang enggan disebut namanya, bahwa foto tersebut adalah foto Kepala Sekolah SDN Kramean IV bersama Cabup Sumenep nomor urut 2 itu tersebar di salah satu grup aplikasi perpesanan pada Minggu, 25 Oktober 2020.
“Foto tersebut tersebar sekitar pukul 9, Mas,” tuturnya, Minggu, 25 Oktober 2020, malam.
Hal itu diakui Kepala Sekolah SDN Kramean IV, Syaiful Rijal, bahwa foto yang beredar itu memang foto dirinya saat di pelabuhan Kalianget.
“Iya Mas. Tadi saya ngantar barang ke kapal. Lihat (ada) ramai orang selfi, saya juga ikut selfi. Gitu aja, Mas. Tidak ada maksud lain,” ungkapnya.
“Saya tidak tau akan terjadi seperti ini, cuma kebetulan melihat rame rame, dan ikut berfoto,” katanya.
ditanya apakah sudah tau bahwa PNS itu harus netral, dia mengaku lupa tidak memikirkan ke arah sana, namun juga mengaku tidak kenal dengan Fatta Jasin.
“Saya tidak pernah main politik, hanya waktu itu ketemu di Kalianget dengan Fatta Jasin dan merasa pingin foto saat fatta Jasin turun dari kapal,” kilahnya.
Sesuai Undang ndang nomor 10 tahun 2016, UU nomor 6 2014, UU nomor 5 tahun 2014, PP nomor 53 tahun 2010, PP nomor 42 tahun 2004, SE KSN tahun 2017, tertanggal 10 november 2017.
Surat mempan PP tertanggal 27 desember 2017, bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, memasang spanduk mempromosikan calon kepala daerah dari partai politik.
Mengunggah memberikan like menyebar luaskan gambar maupun visi misi calon kepala daerah melalui media online atau media sosial.
Menjadi pembicara pada pertemuan partai politik, foto bersama calon kepala daerah , menghindari calon kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan partai politik.
Bagi pelanggaran netralitas berupa sangsi admistratif dan sanksi pidana.Nerralitas BUMD, BUMN, ASN kepala desa atau lurah dan perangkat desa.
Jika mengetahui atau menemukan pelanggaran netralitas agar dilaporkan ke Bawaslu kabupaten setempat.
(Asm/Fero/Red)