SUMENEP, (TransMadura.com) – Pemerintah Daerah menanggapi pandangan umum fraksi fraksi DPRD Kabupaten Sumenep, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025, terkait efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.
Jawaban Bupati dibacakan Wakil Bupati, bahwa Pemerintah
Kabupaten Sumenep akan terus melakukan berbagai langkah perbaikan meliputi evaluasi berkala terhadap realisasi anggaran
setiap perangkat daerah melalui mekanisme pengawasan dan evaluasi
terpadu, percepatan proses pengadaan barang dan jasa berbasis
teknologi informasi, penguatan koordinasi dengan pemerintah pusat
untuk mempercepat kepastian transfer dana, serta penyusunan
anggaran yang semakin berorientasi pada kinerja dan pencapaian
sasaran pembangunan.
Di samping itu, Pemerintah Daerah juga melaksanakan kebijakan
efisiensi belanja sesuai arahan Pemerintah Pusat melalui Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan regulasi terkait Transfer ke Daerah.
Kebijakan ini diarahkan untuk membatasi belanja yang kurang produktif.
Melakukan rasionalisasi pada pos-pos belanja
tertentu, serta memastikan setiap rupiah APBD memberikan manfaat
yang optimal bagi masyarakat. Dengan langkah-langkah tersebut,
Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen untuk terus
meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, menjaga
keberlanjutan fiskal, serta memperkuat dukungan terhadap program-
program prioritas pembangunan daerah.
Selain itu, terkait penurunan alokasi anggaran belanja modal pada tahun 2025 sebesar 63,98 persen, dibandingkan tahun sebelumnya,
bahwa kondisi tersebut terutama dipengaruhi oleh
kebijakan Pemerintah Pusat melalui KMK Nomor 29 Tahun 2025
mengenai penyesuaian transfer ke daerah.
Sehingga, kebijakan tersebut mengakibatkan berkurangnya sumber
pendanaan infrastruktur yang berasal dari dana transfer pusat dengan
total nilai mencapai Rp192,99 miliar.
Pengurangan tersebut mencakup
Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya untuk bidang
pekerjaan umum sebesar Rp 27,5 milyar, serta berbagai alokasi Dana
Alokasi Khusus Fisik pada sektor jalan sebesar Rp 115,8 milyar, irigasi
sebesar Rp 784 juta, transportasi laut sebesar Rp12,6 milyar, dan
penguatan kawasan sentra produksi pangan sebesar Rp 36,2 milyar.
Konsekuensi dari kebijakan tersebut, yakni berkurangnya
kapasitas fiskal daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur
melalui belanja modal pada tahun berjalan.
Meskipun demikian,
Pihaknya menyampiakan
Pemerintah Kabupaten Sumenep tetap berupaya menjaga keberlanjutan
pembangunan dengan melakukan penyesuaian prioritas anggaran,
mengoptimalkan sumber pendanaan yang tersedia, serta memastikan
bahwa belanja modal yang tetap dilaksanakan diarahkan pada program
dan kegiatan yang memberikan manfaat paling besar bagi masyarakat.
(*)















