banner 728x90
Hukum  

Kasus Pungli PTSL Kertasada Camat Kalianget Diperiksa Kejari


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Terkait dugaan korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget tahun 2017.

Camat Kalianget, Sumenep, Abd Basid juga diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Rabu, 25 April 2018.

banner 728x90

Basid diperikasa dari pantauan media, oleh penyidik Kejari di lantai dua kantor kejari Sumenep, Madura, sebagai saksi dugaan korupsi Pungli PTSL, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget tahun 2017.

Namun, saat itu terlihat Basid memakai celana warna hitam dan baju warna putih. Dia diperikasa sejak pagi menjelang siang. Hingga sekitar pukul 11.30 Wib pemeriksaan masih berlangsung.

Sekitar pukul 12.00 Wib penyidik menghentikan pemeriksaan sementara untuk melaksanakan shalat Dzuhur. Setelah itu pemeriksaan baru dilanjutkan sekitar pukul 12.30 Wib. Basid melaksanakan Shalat Dzuhur di Mosholla Kantor Kajari Sumenep.

Baca Juga :   Press Reliase Dandim 0827/Sumenep: Penemuan 35 Kg Narkoba Baru Terbesar di Perairan Jatim

“Belum selesai,” kata Camat Kalianget Abd Basid saat dimintai keterangan usai keluar dari ruang penyidik menuju Moshalla sembari membawa botol air meneral.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Bambang Panca Wahyudi Hariadi melalui Kasi Intel Wisnu Wardana membenarkan adanya pemeriksaan camat itu. “Siapapun yang mengetahui dan berkaitan dengan kasus itu pasti dimintai keterangan. Hari ini memang ada pemeriksaan,” katanya saat dikonfirmasi.

Senin 16 April 2018, Kejaksaan Negeri (Kekari) Sumenep, menetapkan dan menahan Kepala Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Sumenep Dekky Candra Permana atas dugaan pungli Program PTSL tahun 2017.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui, tersangka melakukan pungutan liar kepada pemohon PTSL tahun 2017. Modus yang dilakukan dengan cara mengambil uang lebih dari pemohon diluar ketentuan biaya sebagaimana yang ditentukan Pemerintah. Hasil pungutan berkisar Rp157 juta.

Baca Juga :   Diduga Narkotika Jenis Sabu Berat 35 Kg Ditemukan di Perairan Masalembu

Tindakan tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undan RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undan RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter : Asm

banner 336x280

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *