banner 728x90

Warga Terus Kawal APMS 2 Masalembu Yang Dilaporkan ke Polres Sampai Kementrian


Transmadura.com, Sumenep —
Warga Kepulauan Kecamatan Masalembu, Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang melaporkan Agens Penyalur Minyak Solar (APMS 2) 5669402 beberapa waltu lalu, karena pemilik diduga melakukan pendistribusian BBM tidak lewat dispenser, melainkan langsung Pada Penyalur yang punyak modal.

Menurut pelapor Hasan Basri Warga Kepulauan masalembu, bahwa, APMS 2 versinya melabrak peraturan undang- undang yang telah diatur dengan nomor 22 tahun 2001 tentang minyak tanah dan gas bumi, serta melanggar peraturan Kementarian ESDM nomor 16 tahun 2011, tentang penyaluran bahan bakar minyak, serta peraturan BPH migas nomor 16 tahun 2015, tentang penyaluran bahan bakar minyak jenis tertentu.

Hal itu juga dibantah oleh Hasamah pemilik APMS 2 5669402 waktu dikonfirmasi lewat telepon selulernya, yang melalui Agus penanggung jawab APMS mengatakan, memastikan penjulan BBM sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Pertamina.
”Lo kalau saya tidak tahu tidak pernah kepulau. Tapi setahu saya APMS menjual BBM melalui dispenser,” katanya.

Baca Juga :   Tekan Curanmor, Polres Sumenep Memberikan Bendera Hitam Tengkorak

Hak itu pihaknya juga sedikit tidak membantah jika APMS menjual BBM tidak melalui dispenser. Karena menurutnya jika menggunakan dispenser dikhawatirkan tidak akan memenuhi kebutuhan, utamanya bagi nelayan.
Saat ini APMS menjual BBM dengan memakai bejana dengan kapasitas 20 liter dan 10 liter. Ukuran bejana itu sudah mendapat tera dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat. Dengan begitu penyaluran BBM kepada agen meskipun tidak melalui dispenser diperbolehkan secara aturan.

Caranya apabila ada pengiriman melalui kapal tengker, maka BBM itu dimasukkam ke dalam bejana baru dijual kepada penyalur. ”Kalau memakai dispenser tidak bakal nututi, kasihan nelayan yang mau antre,” jelasnya.
Bagaimana tanggapan saudara terkait laporan warga ke Kementrian Dalam Negeri dan Polres?, warga yang mengaku beralamatkan di Kecamatan Kalianget itu menanggapi santai, bahkan menilai warga yang melaporkan kurang faham aturan. ”Mungkin masyarakatnya kurang faham yang melaporkan,” ungkapnya.

Baca Juga :   Pemerintah Diminta Hati Hati Melakukan Tukar Guling Tanah Negara

Sementara terkait harga, pihaknya tetap mematuhui sesuai ketentuan dari Pertamina. ”Kalau harga tetap mengacu kepada HET Pertamina, kalau solar Rp5150, premium Rp6550,” tegasnya.

Hasan Basri selaku pelapor tetap akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Karena berdasarkan hasil kajian yang dilakukan telah melanggar aturan dan masyarakat kepulauan tidak pernah merasakan bantuan Subsidi BBM, karena pendistribusian langsung kepada penyalur, harga dipastikan akan tinggi .

” Saya akan mengawal Meskipun sampai ke Kemendagri kami tetap kawal, hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

Terpisah, menurut Kapolres Sumenep, AKBP H Joseph Ananta Pinora mengaku telah diterima laporan terkait pengelolaan APMS di Masalembu. Saat ini masih didalami termasuk membuat skema pendistribusian BBM sebagaimana perundang-undangan dan peraturan.
Itu sebagai bentuk kehati-hatian dirinya saat memproses perkara yang masuk di meja Krop Shabara. ”Laporannya sudah masuk. Intel saya suruh pelajari,” tandasnya. (Asm/hy)