SUMENEP, (TransMadura.com) –
Tiga pelaku kasus dugaan pungutan liar (Pungli) tertangkat dalam jejaring Operasi Tertangkap Tangan (OTT) oleh anggota resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, di Pasar Lenteng, pada minggu, (28/6/2020).
Tiga pelaku itu, yakni, satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial MS, sedangkan dua orang Pegawai Harian Lepas (PHL) inisial C dan SB.
“PNS ini sebagai peanggungjawab di pasar, ketiganya ditahan dan saat masih dalam gelar sidik dan nanti akan penetapan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP, Dhany RB Senin, (29/6/2020) saat di ruang kerjanya.
Sedangkan kedua PHL ini, jelas Dhany, sebagai eksekutor, sedangkan dalam penangkapan itu pada saat kedua PHL ini C dan SB ditanggkap saat saat mengambil uang kepada pedagang berfariasi sebesar 1 juta dan 2 juta.
“setelah kami hitung semua yang terkumpul sejumlah RP. 15 juta 500 ribu, itu belum semuanya diambil,” ungkapnya.
Namun, lanjut kasat, tidak semua pedangan bayar cash, sebab, duluan ketangkap, para pedagang rupanya masih dengan menyicil. “Kalau di bukunya banyak, tapi keburu ketangkep,” tukasnya.
(Red)