banner 728x90
Tak Berkategori  

Terusik, LMDH Mundur, Pembangunan Sirkuit Motor Trail dan Wisata Desa Parsanga “Kandas”


SUMENEP, (Transmadura.com) –
Pemamfaatan tanah kawan hutan untuk Sirkuit motor trail Adventure dengan standarisasi Nasional lingkar Utara di Desa Parsanga, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, masih dalam angan angan.

Pasalnya, pembangunan yang sudah berjalan saat ini sudah dihentikan, sebab terusik adanya laporan warga setempat.

Bahkan, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sebagai pemohon ke pihak perhutani untuk menjadi pengelola pemamfaatan kawasan hutan untuk dijadikan wisata itu, kabarnya akan mengundurkan diri kerjasama pengelolaan.

Padahal, hadirnya Fasiltas sirkuit bagi pencinta trail adventure tersebut sangat potensi dan pengelolaan wisata untuk peningkatan taraf ekonomi masyarakat khususnya warga setempat.

“Kabarnya itu dilaporkan dianggap Pihak perhutani telah Pembiaran melaksanakan pelanggaran penggunaan kawasan hutan, karena pemamfaatan bukan kepentingan Perhutani,” kata warga setempat Hendri Kurniawan.

Menurutnya, harusnya perlu didukung hadirnya wisata atau sirkuit berstandart nasional dan pastinya akan berdampak besar terhadap masyarakat sekitar.

“Kabarnya laporannya tidak singkron berpegangan undang undang PP yang dijadikan dasar, dengan PP Perhutani, ini kan sangat disayangkan bukan ingin maju tapi berjalan mundur cara berpikirnya, kalau ada yang salah kan bisa dirembuk, yang penting tidak menyalahi prosedur,” ungkapnya.

Waka ADM, Perhutani Pamekasan, KPH Madura Timur, Sami Wanto membenarkan jika ada aduan dari pengawas independen ke Direksi Perhutani. “Itu laporan ke kantor direksi Perum Perhutani kami meminta penjelasan terbuka,” jelasnya.

Namun, kata Totok panggilan akrabnya, isi laporan sudah disampaikan secara terbuka bahwa dirinya dianggap telah melaksanakan pelanggaran penggunaan kawasan hutan.

Padahal, pemamfaatan tanah kawasan hutan itu sudah diatur oleh permen LHK nomor 31 tahun 2016 tentang penggunaan hutan produksi untuk pengelolaan wisata.”Intinya begitu,” ujar Sami Wanto kepada media ini.

Sedangkan, aduan yang dilayangkan LSM tersebut, tidak singkron memakai UU P27 penggunaan kawasan. Sedangkan pihaknya sesuai undang undang produksi PP nomor 31 tahun 2016.

“Jadi tidak singkron, untuk penggunaan lahan kawasan hutan untuk wisata itu boleh,” ungkapnya.

Dirinya mengaku, jika dalam tahapan ada kesalahan sebelum ada MoU dan penandatangan TPKS pihak pengelola sudah memulai.. “Prosedurnya dari proses mengajukan pengelolaan penandatanganan MoU baru itu bisa di mulai, makanya sementara kami hentikan,” katanya.

Menurut Totok, Kawasan Hutan desa Parsanga adalah kawasan hutan tenorial atau bermasalah dengan masyarakat desa setempat. bahwa kepala desa yang sebelumnya mengklaim di daerah tersebut itu tidak ada kawasan hutan.

“Saat kami dulu mau ukur klim tidak kawasan hutan di desa parsanga. makanya itu dinamai tanah hutan tenorial dalam artian tanah hutan dalam masalah,” jelasnya.

Selain itu, dirinya menyatakan kalau
LMDH Sultan desa Parsanga mau mundur dari kerjasama itu, padahal sebelumnya pengajuan memastikan lokasi wisata dan akan menyelesaikan tanah yang bermasalah dengan mengganti rugi kepada pihak penggarap dengan mengganti bibit yang sudah tertanam.

“Kami pihak perhutani tidak bisa lepas dari masyarkat dan berkewajiban membantu mensejahterakan warga sekitar itu misi kita,”ujarnya.

Sehingga, misi sosial profit keuntungan yang bekerjasama dengan masyarakat dan dikembalikan kepada masyarakat . “Kan perhutani tidak bisa bekerja tanpa masyarakat,”tutupnya.

(Asm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *