banner 728x90

Tersangka Hawiyah Resmi Ditahan Polsek Pademawu

Tersangka Hawiyah Resmi Ditahan Polsek Pademawu


PAMEKASAN, (Transmadura.com) -Terlapor Hawiyah, resmi ditahan Polsek Pademawu, Kabupaten Pamekasan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pasal 351 KUHP.

Pasalnya, mereka ditahan telah melakukan penganiayaan kepada Ibu Toni warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.

Kuasa Hukum Terlapor, Muhammad Nurul Hidayat, SH mengatakan , jika tersangka sudah ditahan oleh Polsek Pademawu, setelah dilakukan lidik dan sidik terbukti melakukan penganiayaan terhadap kliennya. “Tersangka Hawiyah sudah ditahan terbukti bersalah,’ katanya.

Menurutnya, polisi sudah bekerja secara profesional penegakan hukum, membuktikan bahwa penyidik sudah bekerja dengan baik.

“Kami apresiasi kepada penyidik Polsek Pademawu yang bekerja sesuai hukum yang berlaku dan tidak ada tendensi apapun,” ungkap Nurul.

Baca Juga :   Fogging, Upaya Kodim 0827/Sumenep Cegah DBD

Kanit Pembantu Polsek Pademawu, Bripka Dedes Arie S, membenarkan tersangka sudah dilakukan penahanan. “Sudah pak,” ngakunya dengan singkat melalui pesan WhatsApp nya.

Perlu diketahui, Ibu Toni, jadi korban diduga dianiaya oleh ibu Sahriyah, warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu hingga mengalami luka pada mata kiri dan memar pada leher akibat dicekik.

Sesuai bukti laporan polisi
Nomor STP/24/VIII/2022/Polsek Pademawu tertanggal 16 Agustus 2022).

Awalnya, korban atau pelapor berbincang bincang dengan ibu Suliha bicara masalah selamatan atau hajatan dan utang piutang.

Namun, selang 10 menit datanglah seorang ibu Sahriyah sebagai terlapor menghampiri ibu Toni (korban). tanpa basa basi Sahriyah langsung menampar korban, mencakar yang mengakibatkan luka pada mata kiri dan leher ibu Toni memar.

Baca Juga :   Tahun Ini, Petani Akan Banyak Beralih Tanam Tembakau, Gapoktan Minta Ketersediaan Pupuk Tercukupi

(Madi/red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *