banner 728x90

Supyadi: Ada Misteri Transaksi Tukar Guling Tanah Aset Daerah Dengan Uniba Madura?

Supyadi: Ada Misteri Transaksi Tukar Guling Tanah Aset Daerah Dengan Uniba Madura?


SUMENEP, (Transmadura.com) -Penghapusan tukar guling tanah Aset Pemda (PAPD) Kabupaten Sumenep beserta bangunan gedung klaster rumput Laut dengan Yayasan Uniba Madura terus bergulir.

Pasalnya, regulasi transaksi tukar guling tanah aset daerah itu diminta harus dibuka ke publik, karena menyangkut aset pemerintah.

“Transaksi tukar guling atau dalam bahasa  regulasi disebut tukar menukar  ini harus dibuka ke publik karena ini menyangkut Aset Daerah” kata Praktisi Hukum Ach Supyadi, SH, MH.

Sebab transaksi ini, menurutnya, melibatkan lembaga posisi pimpinan yang notabene sebagai petinggi BPK.

“sebagai Auditor Negara dan pihak lain yaitu pemkab dalam hal ini dinas perikanan sebagai Objek audit atau audite, ini akan memunculkan dugaan conflict of interes,” ungkap Supyadi.

Sehingga, dalam objek ini telah terjadi dua peristiwa Hukum yang pertama telah ada perjanjian sewa-menyewa darii pihak Yayasan Uniba dengan Pemkab Sumenep selama 20 tahun dengan besaran 2 Miliar Rupiah. ” tapi disisi lain tiba-tiba ada transaksi Tukar menukar pada Objek yang sama, ini belum termasuk soal nilai dan prosesnya,” ujarnya.

Baca Juga :   Wujudkan Balita Sehat, Babinsa Manding Timur Dampingi Pelaksanaan Imunisasi

Secara hukum tukar menukar aset milik daerah itu, dirinya menyatakan tidak masalah, akan tetapi senyampang sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh regulasi
yang pertama harus dilakukan sesuai aturan adalah melakukan kajian dari 3 aspek, yakni Aspek Teknis, aspek ekonomis dan aspek yuridis, dan hasil kajian sesuai amanah permendagri nomor 19 tahun 2016 pasal 379.

Sehingga harus ditunjukkan, apakah sudah sesuai dan benar untuk dilakukan tukar guling
Tukar guling aset milik negara atau daerah juga wajib menggunakan pertimbangan sebagaimana pasal 64 ayat 1 PP No 27 tahun 2014 jo. Pasal 377 ayat 3 Permemdagri no 19 tahun 2016.

“Apakah pertimbangan-pertimbangan ini sudah masuk dan tukar guling memenuhi syarat sesuai  aturan ini ?,” Jelas pria asal kepulauan.

Dengan tegas, pihaknya mencurigai ada banyak misteri yang tertutupi dalam transaksi ini, apapun landasan yuridis dan apapun pertimbangannya, ni semua harus dibuka ke publik, sebab ini menyangkut aset milik daerah milik rakyat sumenep. “Semua harus dibuka agar tidak ada kesan tertutup,” tukasnya.

Baca Juga :   UU Desa Terbaru, Kepala Desa Dapat Tunjangan Uang Pensiun?

Sebelumnya diketahui sesuai hasil audit BPK tertuang Surat perjanjian sewa menyewa tanah Pengembangan universitas Bahaudin mudhary Madura dengan Pemda tahun 2021.

Dalam surat perjanjian dengan nomor 523/18 /435.114.1/2020. Kontrak pernjanjian sewa menyewa selama 20 tahun dari 2020 hingga batas 2040, Sebesar Rp 2,559.600.000.00,.

Tahun 2022 sesuai data yang diterima lahan aset Pemkab tersebut, beserta gedung klaster rumput laut telah dilakukan penghapusan pada Desember 2022 sesuai atas SK Bupati nomor SK 188 telah masuk area Kampus Uniba yang saat ini sedang berlangsung pekerjaan pengembangan bangunan.

Sedangkan gedung beserta tanah sudah dilakukan tukar guling dengan nilai harga Rp 37 miliar. Sedangkan tanah ganti tukar guling
nilai Rp 42 miliar terletak lokasi di Desa Torbang, Kecamatan Batuan.

(A/Madi/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *