banner 728x90

SPBU BUMD Sumenep Jual BBM Disinyalir Kerjasama Bisnis Dibawah Tangan?

SPBU BUMD Sumenep Jual BBM Disinyalir Kerjasama Bisnis Dibawah Tangan?


SUMENEP, (Transmadura.com) – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pemerintah Kabupaten Sumenep, jadi bisnis “dibawah tangan”.

Pasalnya Pom naungan PT Wus disinyalir transaksi penjualan BBM ke jeriken ada pelanggaran dengan harga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi).

Penjualan BBM menggunakan harga diatas HET kepada kostumer yang menggunakan jeriken. Bahkan informasinya penjualan BBM tersebut dan kerjasama dikirim ke kepulauan dengan jenis BBM
pertalite diduga dijual sebesar Rp 10.500 ke jeriken.

Padahal harga yang ditentukan pemerintah harga Pertalite Rp 10 ribu per liter.

“Ya, saya membeli jeriken ke pemkab Sumenep sebesar sepuluh ribu lima ratus per liter. Mungkin yang 500 biaya teknya saja,” kata salah satu customer yang minta dirahasiakan namanya

Dirinya memaparkan, jika dengan harg begitu harus antre kadangkala meski sudah antre panjang gak kebaikan jatah. “SPBU lebih memperioritaskan jeriken yang banyak,” ujarnya dengan santai.

Modusnya, menurut dia, jeriken itu tidak ditumpuk di dispenser melainkan di bagian belakang SPBU. Kemudian di bawa dua jeriken untuk diisi secara bergantian.

“Ya, kami yang mengalami, disamping harga mahal, antreannya juga panjang belum lagi gak dapat kadangkala,” tuturnya.

Manajer SPBU PT Wus Ainur Rafiq dalam sebuah wawancara pekan lalu dengan wartawan mengaku tidak mengetahui masalah itu. Pihaknya masih akan melakukan pengecekan di lapangan. Sebab, pihaknya sudah menjual BBM sesuai dengan standar pertamina.

Baca Juga :   Rehab RTLH Upaya Kodim 0827/Sumenep Berikan Perlindungan Resiko Sosial

“Sudah standar pertamina. Yang jelas kami menjual sesuai HET. Kalau di bawah ada jual di atas HET, nanti akan saya cek dulu,” katanya.

Bahkan, sambung dia, apabila memang ada petugas yang menjual di atas HET, maka pihaknya akan memberikan sanksi.

“Nanti lihat. Hanya saja saya tegaskan, beli jeriken itu boleh asal ada rekomendasi. Pokoknya kami sudah standar pertamina,” ungkanya.

Hal itu dapat respon Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, Juhari bahwa meyakini di dispenser harga yang ditentukan sesuai dengan aturan pemerintah. Namun, jika ada pengakuan dari warga ada penjualan di atas HET bisa jadi itu bisnis “bawah tangan”.

“Kalau itu memang benar menjual atau transaksi BBM diatas HET sudah pelanggaran,” katanya.

Sehingga, lanjut Juhari, kalau
Indikasinya, penjualan BBM (Bahan Bakar Minyak) ke jeriken tentu saja tidak diperbolehkan apabila tidak ada rekomendasi.

Sebab, keberadaan SPBU hanya disalurkan kepada pengguna akhir. Dengan kata lain, tidak melakukan penjualan kepada pengecer.

sesuai dengan edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14.E/HK.3/DJM/2021 Tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur. Utamnaya pada point 1 dan 2. Surat itu ditandatangani oleh Dirjen Minyak Gas dan Bumi Tutuka Ariaji.

Baca Juga :   Presiden Jokowi Setujui Kontrak Kerja P3K Diputus?

“Jadi, SPBU itu adalah penyalur akhir kepada konsumen. Dan, tidak diperbolehkan menjual kepada konsumen atau orang yang hendak dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” tegas Juhari.

Sehingga, sambung dia, penjualan kepada jeriken tidak boleh, selama tidak mendapatkan rekomendasi penggunaanya. Misalnya, untuk kebutuhan pertanian, perikanan atau lain yang diperbolehkan secara aturan. “Jadi, bukan untuk bisnis lagi,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya menyesalkan langkah SPBU Pemkab yang menjual ke jeriken, apalagi penjualan diduga dilakukan di atas HET. Di mana kabarnya menjual di atas HET.

“Jadi, kami menduga ini pelanggaran, yang harus ditertibkan. Apalagi, kabarnya jeriken yang dibolehkan berbentuk logam saja,” tuturnya.

Hanya saja, sambung dia, pihaknya meyakini di dispenser harga yang ditentukan sesuai dengan aturan pemerintah. Namun, jika ada pengakuan dari warga ada penjualan di atas HET bisa jadi itu bisnis “bawah tangan”.

” Makanya ini perlu ditelusuri, apakah hanya oknum yang bermain di bawah tangan, atau terstruktur. Ini perlu dijelaskan kepada publik oleh pihak direksi,” tutupnya.

(Asm/red)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *