banner 728x90
Tak Berkategori  

Soal Tambak Udang di Sumenep Tak Punya Ijin PLC Terus Bergulir


SUMENEP, (TransMadura.com) – Banyaknya pengusaha tambak udang di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Namun kepatuhan terhadap aturan bisa dikatakan yang tidak memiliki izin pembuangan limbah cair ke laut mendapat sorotan dari kalangan aktivis. Karena bisa menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan.

“Tentu yang namanya sudah tidak berizin atau ilegal dampaknya pasti negatif pada lingkungan,” kata Bagus Junaidi salah satu aktivis lingkungan di Sumenep.

Apalagi kata dia limbah cair dibuang ke laut. Tentu, bisa mengganggu bahkan merusak keseimbangan ekosistem pantai. Salah satunya bisa mengganggu komunitas ikan dan yang lain.

“Mestinya pengusaha tidak hanya memikirkan hasil, ketaatan adminitrasi seperti perizinan diutamakan. Karena itu juga sangat penting,” jelasnya.

Sehingga lanjut aktivis LAKI itu pengelolahan limbahnya bisa dikontrol oleh instansi terkait. “Kami yakin jika sudah ada kontrol meski mau dibuang ke laut aman, dan tidak membuat lingkungan tercemar. Karena baku mutunya sudah sesuai dengan aturan,” tegas dia.

Sebelumnya, Ernawan Utomo Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep menyatakan tidak satupun tambak udang di Sumenep memiliki izin pembuangan limbah cair ke laut. Saat ini terdapat 21 pengusaha tambak udang yang beroperasi dan telah memiliki izin.

“Saya pastikan semua tambak udang di Sumenep belum memiliki ijin itu,” katanya.

Sesuai aturan kata dia, mestinya semua tambak memiliki ijin pembuangan limbah cair ke laut. Karena itu merupakan amanah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22/2021 sebagai turunan dari Undang-undang nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

(Asm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *