banner 728x90
Tak Berkategori  

Saat Pulang Beli Sabu, Warga Bangkalan di Tangkap Polisi


BANGKALAN, (TransMadura.com) –
Polres Bangkalan berhasil tangkap pengguna barang haram, narkotika jenis sabu di jalan raya Besel, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Burneh Kabupaten setempat. Selasa, (14/01/20).

Pria tersebut bernama MK (43)
ditangkap saat pulang membeli barang haram narkotika jenis sabu dengan berat 0.90 gram yang simpan dalam lipatan sarungnya.

“MK memperoleh sabu dari Sorang bandar berinisial SR di Desa Parseh, Kecamatan Socah,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra.

Menurutnya, penagkapan ini, merupakan hasil dari Polsek Burneh. Sehingga, kasus ini masih dalam proses pemeriksaan apakah tersangka ini pengguna atau tersangka.

“Polisi mengamankan Barang-Bukti (BB) satu buah sarung barwarna hitam, putih dan satu buah motor yang di naiknya,” jelasnya.

Namun, kata Rama, berjanji kedepan akan melakukan sistim keroyok, dengan menyasar kepada bisnis narkoba dari sisi Preemitif, Preventif dan Represif.

Sementara, pelaku MK terancam dengan pasal 112 ayat (1) uuri no. 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tatun max 12 tahun penjara.

(Mid/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *