banner 728x90
Tak Berkategori  

Rumpon Nelayan Rusak, Warga Tuntut HCML Membayar Ganti Rugi


SUMENEP, (Transmadura.com) – Puluhan warga yang tergabung aliansi nelayan Pulau Giliraja dan Desa Lobuk, Kecamatan Bluto Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan aksi tuntutan kepada HCML (Husky – KNOOC Madura Limited) untuk membayar ganti rugi rumpon para nelayan.

Mereka aksi ke kantor DPRD setempat, Senin (7/2/2022) kemarin orasi secara bergantian dengan sejumlah warga versinya saat melakukan uji seismik pada 2016 lalu, banyak rumpon warga yang rusak.

Sehingga, pihaknya menuding, pihak perusahaan minyak dan gas (migas), sampai detik ini belum memberikan ganti rugi. nelayan menjadi kecewa dan sangat resah.

Mereka mengecam perusahaan yang tidak memberikan ganti rugi rumpon. Mereka juga membentangkan poster.

Usai melakukan orasi mereka diterima di komisi II, dan ditemui ketua Komisi Moh. Subaidi. Pada Kesempatan itu Ketua Komisi I Darul Hasyim Fath juga bertemu dengan para pengunjuk rasa lantaran conterpat yang membidangi migas.

“Warga meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan untuk mengganti rumpon yang telah rusak akibat uji seismik yang dilakukan HCML,” kata Korlap Aksi Sahrul Gunawan.

Menurut aktifis asal Giligenting ini, rumpon yang rusak dan tidak diganti sebanyak 70 unit di Giliraja dan 50 unit di Perairan Lobuk. “Jadi, total rumpon yang rusak dan tidak diganti sebanyak 120 unit. Ini harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya meminta dalam waktu 4×24 jam untuk ada kepastian. Dan, pihaknya bisa dipertemukan dengan perusahaaan. “Dan, itu harus dihadiri oleh pemangku kebijakan di HCML. Ini soal nasib nelayan di Giliraja dan Lobuk,” ungkapnya.

Ketua Komisi II DPRD Sumenep Moh. Subaidi akan mengapresiasi aspirasi warga. Dan, pihaknya pasti akan menindaklanjuti pertemuan dengan sejumlah stacholder. “Ya nanti akan dipertemukan dengan sejumlah pemangku kebijakan,” tuturnya.

Manajer Regional Office dan Relation HCML Hamim Tohari mengklaiam jika masalah rumpon itu sudah tuntas. Pihaknya sudah menyelesaikan sejumlah kewajiban terhadap warga sekitar, termasuk nelayan, sejak 2016.

Menurutnya, HCML telah melaksanakan kegiatan uji teknis kondisi bawah laut selama 7 hari, yang mengharuskan tidak adanya rumpon di sekitar area eksplorasi dan eksploitasi.

“Karena itu, sebelum melakukan kegiatan, kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan survey lokasi kegiatan dengan melibatkan saksi dari pemerintah setempat. Hasilnya, di lokasi kegiatan kami, tidak ditemukan adanya rumpon, sehingga tidak ada rumpon yang dirusak atau dipotong,” jelas dia.

(Asm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *