banner 728x90

Praktisi Hukum: Tukar Guling Tanah Aset Daerah Nilai Harga Ada Kompromi Pemkab dan Uniba?

Praktisi Hukum: Tukar Guling Tanah Aset Daerah Nilai Harga Ada Kompromi Pemkab dan Uniba?


SUMENEP, (Transmadura.com) – Soal penghapusan dan tukar guling Aset Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sumenep, berupa tanah dan bangunan gedung klaster rumput laut di Desa Batuan diduga ada kongkalikong.

Pasalnya, tanah dan bangunan gedung klaster rumput laut terjadi tukar guling antara pemda dan Yayasan Kampus Uniba, dinilai ada kompromi memberikan nilai rendah.

Hal itu disampaikan praktisi hukum, Ach Supyadi, SH,MH, bahwa penilaian harga tanah dan bangunan kedua belah pihak Kampus Uniba dan Pemkab/KPKLL dinilai ada kompromi harga.

“kalau keduanya kompromi atau bersepakat memberikan nilai rendah kan merugikan uang/aset negara, bukannya KPKLL ini perlu melibatkan appraisal (penilaian) yang harus netral,” kata Supyadi.

Jika dikatakan ditukar guling, menurutnya juga harus melalui mekanisme yang benar, acuan hukumnya adalah Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara.

Dengan Pasal 45 ayat (2) disebutkan, pemindahtanganan barang milik negara/daerah dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal Pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD.

“Apakah mekanisme tukar guling tersebut sudah atas persetujuan DPRD setempat?, jika disetujui, SK/Berita Acara Persetujuannya mana, apakah bisa ditunjukkan ke publik?,” Ungkapnya.

Baca Juga :   Dandim 0827/Sumenep Turut Apresiasi Prosesi Kirab Pengembalian Pusaka Keraton Sumenep

Sehingga, pria yang berprofesi Advokat ini mengatakan, kalau memang telah dilakukan penghapusan pada bulan Desember 2022, berdasar SK Bupati nomor 188, maka itu harus ada penggantinya / dianggarkan yang harus disediakan baik tanah dan bangunannya.

“Coba di cek penggantinya itu apa ada dan apa sudah sesuai dengan tanah dan bangunan terdahulu,” ujarnya.

Hal ini, lanjut Supyadi mengacu ke Pasal 47 ayat (1) huruf b angka 2 harus dihapuskan, karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen pelaksanaan anggaran. “Ini harus terbuka kepada publik, agar penghapusan tukar guling nilai harga sesuai dengan tanah dan bangunan, jangan jangan ada kompromi,” tegasnya.

Sebelumnya, sesuai data yang diterima Aliansi Sumenep Bangkit, Bagus Junaidi, lahan aset Pemkab tersebut, beserta gedung telah dilakukan penghapusan pada Desember 2022 sesuai atas SK Bupati nomor SK 188 telah
masuk area Kampus Uniba yang saat ini sedang berlangsung pekerjaan pengembangan bangunan.

Sedangkan gedung beserta tanah sudah dilakukan tukar guling dengan nilai harga Rp 37 miliar. Sedangkan tanah ganti tukar guling
nilai Rp 42 miliar.

Baca Juga :   Kodim 0827/Sumenep Gelar Pembinaan Komsos dengan Awak Media

Versi Kepala Bidang Aset BPPKAD Kabupaten Sumenep, Lisa jika Gedung Klaster Rumput laut beserta tanahnya di Desa Batuan sudah dilakukan tukar guling dengan Uniba pada tahun 2022 dengan nilai Tanah dan gedung Rp 37 miliar dan nilai penggantinya RP 45 miliar berlokasi di Desa Torbang.

Semua itu sudah lengkap sesuai dokumen penilaian, sebab yang menilai langsung dari pihak Kampus Uniba sedangkan dari pemkab sendiri dari KPKLL. “hasil penilaiannya lengkap di kami. Tanah dan gedung 37 juta,” ucap Lisa melalui sambungan WhatsApp nya.

Penghapusan tanah aset daerah itu, dengan alasan gedung klaster rumput laut sudah tidak digunakan dan Dinas Perikanan menyerahkan kepada Pemkab, dan sudah ada pemberitahuan kepada kementerian.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat mengucurkan dana untuk pembanguan gedung klaster rumput laut di Desa Batuan, dengan anggaran miliaran rupiah dari APBN tahun 2008.

Namun gedung tersebut tidak ada bekas beralih proses bangunan pengembangan Kampus Uniba (yayasan Bahaudin).

Rencana bangunan gedung klaster difungsikan untuk dijadikan percontohan pengolahan atau tempat Diklat pengolahan rumput laut.

(A/Madi/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *