banner 728x90
Hukum  

Polres Sumenep Tetapkan Tiga Tersangka Jual BBM Ilegal


SUMENEP, (TransMadura.com) – Kepolisian resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menetapkan tiga tersangka untuk jual beli bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Ketiga tersangka itu terdiri dari dua orang sebagai pembeli berinisial HS dan HM, warga Kecamatan Raas. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial W, warga Kecamatan Dungkek sebagai operator SPBN.

“Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pelabuhan Dungkek saat proses akan muat BBM menuju Raas,” terang Kanit Pidter Satreskrim Polres Sumenep, Ipda Miftahor Rahman, Selasa, (31/12/2019).

Dalam penangkapan itu, kata Tahol, petugas mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 49 derigen berisi BBM dengan keuangan Rp 8 juta.

“Saat ini ketiga sudah kita tetapkan tersangka. Hanya saja belum ditahan,” ujarnya.

Baca Juga :   Aniaya di Pinggir Jalan, Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Pemuda Asal Desa Gunung Kembar

Ia mengungkapkan, penahanan itu dilakukan karena saat pembelian BBM dalam jumlah besar, tidak bisa menunjukkan dokumen resmi berupa rekomendasi.

“Kita tindak tegas guna mengantisupasi kelangkaan BBM menjelang tahun baru 2020. Kita terus pantau semua SPBU maupun SPBN,” ungkapnya.

(Red)