banner 728x90
Hukum  

Polres Sumenep Ringkus Tiga Warga Saat Main Judi Remi


Transmadura.com, Sumenep – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Sumenep, Jawa Timur berhasil membekuk tiga orang yang diduga sedang melakukan aksi tindak pidana perjudian remi atau permainan 31, Kamis, 5/01/ 2017.

Tiga orang itu yakni, Sahwan (58) warga Dusun Lojikantang, Desa Kalianget Barat, Taufik Rahman (36) warga Dusun Temor Lorong, Desa Kalomook, dan Buama (51) warga Jl Masjid Jamik Dusun Padurekso, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.

Ketiganya ditangkap saat sedang menggelar aksi perjudian di bengkel milik Asna, tepatnya di Dusun Kerkop, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, sekitar 13.00 WIB.

“Mereka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep Ajun Komisaris Polisi Hasanudin, 5 Januari 2017.

Baca Juga :   Tekan Curanmor, Polres Sumenep Memberikan Bendera Hitam Tengkorak

Penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat dengan nomor LP/02/I/2017/JATIM/RES SMP, tertangg 5 Januari 2017, jika ditempat itu sering dijadikan sebagai tempat pejudian. Selian itu, dasar penangkapan adanya surat perintah dengan nomor SPRIN SIDIK/4/I/2017/Satreskrim, tertanggal 5 Januari 2017.”Mereka saat berjudi menggunakan taruhan sebesar Rp1.000 setiap putaran,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 123.000, dan satu set kartu remi merk GOBHUI. “Saat ini tersangka dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Perwira asal Kabupaten Pamekasan itu mengatakan, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka melangagar Pasal 303 KUH Pidana tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. “Kami masih lakukan penyelidikan untuk kasus ini,” tegasnya. (Asm/hy)

Baca Juga :   Aniaya di Pinggir Jalan, Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Pemuda Asal Desa Gunung Kembar