banner 728x90

Pernyataan Kuasa Hukum Pilkades Matanair dan Plt Kadis PMD, Kurniadi “Ancam” Media


SUMENEP (Transmadura.com) – Kurniadi, SH selaku kuasa hukum Ahmad Rasyidi memberi klarifikasi atas pernyataan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi yang disampaikan Plt Kadis PMD Sumenep, Moh Ramli yang berjudul: Tim Pemilihan Kabupaten: Bupati Sumenep Telah Laksanakan Putusan Pengadilan Soal Sengketa Pilkades Matanair

Berikut klarifikasi Kurniadi yang dikirim ke redaksi Mata Madura, Selasa petang (15/3/2022):

Bahwa Pemberitaan media saudara, tanggal 15/03/2022, yang memuat pernyataan Plt. Kadis PMD Kab. Sumenep, atau Asisten 2 Setda Kab. Sumenep, atau Ketua II Tim Pilkades Kabupaten, an. Moh. Ramli., S.Sos., M.Si., yang bertindak an. Bupati Sumenep, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Bupati Sumenep tersebut telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 37/G/2020/PTUN.SBY Juncto Nomor 223/B/2020/PT.TUN.SBY Juncto Nomor 79/PK/TUN/2021;

Diinformasikan kepada saudara bahwa pernyataan Bupati Sumenep yang disampaikan oleh Moh. Ramli., S.Sos., M.Si., tersebut merupakan pernyataan bohong atau pernyataan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya, karena hingga saat ini, klien kami an. Ahmad Rasyidi, belum diangkat dan dilantik sebagai Calon Kepala Desa Terpilih pada Pilkades Desa Rubaru tahun 2019 yang lalu sebagaimana telah diperintahkan oleh pengadilan melalui amar putusan;

Baca Juga :   DPRD Janji, Usulan Program Tahun Sebelumnya, Akan Dibahas Tahun ini

Bahwa pernyataan Moh. Ramli, S.Sos., M.Si., yang selanjutnya dimuat oleh media saudara merupakan pemberitaan yang merugikan klien kami karena seolah-olah kepentingan klien kami telah terpenuhi dengan dinyatakan bahwa putusan pengadilan telah dilaksanakan padahal kenyataannya belum dilaksanakan;
Bahwa karena ada kerugian atas terbitnya pemberitaan oleh media saudara, maka kami meminta kepada saudara agar tanggapan kami juga dimuat oleh media saudara;

Bahwa bilamana saudara tidak memuat rilis kami yang merupakan hak jawab atas pemberitaan saudara, maka kami akan menghadapkan saudara ke hadapan hukum.
Terkait dengan pernyataan Bupati yang mengaku sudah mencabut Objek Sengketa, yakni:
A. Mencabut Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/485/KEP/435.012/2019 dengan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/399/KEP/435.013/2021 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/485/KEP/435.012/2019 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep;

B. Mencabut Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Sumenep Nomor: 141/145/435.118.5/2019 Tanggal 30 Desember 2019 dengan Surat Pernyataan Bupati Sumenep Nomor: 141/1063/435.118.5/2021 Tentang Pencabutan terhadap Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Sumenep Nomor 141/145/435.118.5/2019 Tanggal 30 Desember 2019 Kepada Atas Nama Ghazali, SH, Desa Matanair Kecamatan Rubaru;

Baca Juga :   Melejit Perolehan Kursi Nasdem di Sumenep, Berpotensi Rebut Pimpinan Dewan

7. Kesemuanya poin A dan B tersebut dilakukan oleh Bupati Sumenep pada tanggal 10 November 2021, akan tetapi tindakan yang didalilkan sebagai pencabutan Objek Sengketa tersebut sepatutnya tidak diartikan sebagai tindakan pelaksanaan atas putusan pengadilan karena pencabutan tersebut dilakukan pada saat Objek Sengketa sudah dalam keadaan gugur, yaitu karena masa berlakunya sudah berakhir;

8, Dengan kata lain, meski Objek Sengketa (KTUN) tersebut tidak dicabut akan tetapi Objek Sengketa sudah tidak berlaku, sehingga tidak memerlukan pencabutan, sebagaimana kemudian juga telah terbukti dimana Bupati telah me-non aktifan terhadap Kepala Desa tersebut;

9. Berkenaan dengan perihal tersebut, kami meminta kepada saudara agar memuat sanggahan kami, yang pada pokoknya bahwa pernyataan Bupati Sumenep yang disampaikan oleh Plt. Kadis PMD Kab. Sumenep, atau Asisten 2 Setda Kab. Sumenep, atau Ketua II Tim Pilkades Kabupaten, an. Moh. Ramli., S.Sos., M.Si., yang bertindak an. Bupati Sumenep, “merupakan pernyataan bohong”,

Demikian rilis ini saya sampaikan agar ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, KURNIADI (Kuasa Hukum)