banner 728x90

Pabrik Air Mineral CV Adi Poday Tirta Utama Tak Punya IPAL, Limbah Buat Mandi

Pabrik Air Mineral CV Adi Poday Tirta Utama Tak Punya IPAL, Limbah Buat Mandi


SUMENEP, (Transmadura.com) – CV. Adi Poday Tirta utama Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep terus disoal. Bahkan, pabrik industri yang memproduksi air mineral merk A-Z jenis gelasan dan botol ini, sudah beroperasi dua tahun berjalan, namun diduga tidak taat aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Perusahaan yang berlokasi di Dusun Rokkorok, Desa Pancor Kecamatan Gayam sebelumnya pernah fakum, sebab persoalan perizinan yang belum lengkap. Bahkan baru – baru ini juga persoalan gaji Karyawan yang tidak memenuhi Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Pekerja dan karyawannya.

Kali ini, masalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahan tersebut juga dipertanyakan.

“Kok saya belum melihat IPAL dari perusahaan itu. Biasanya setiap perusahaan Industri apapun Wajib ada IPAL nya,” kata Warga setempat Ud, Rabu, (29/06/2022).

Menurutnya, hasil Produksi Air limbah dari Perusahaan Industri kalau tidak di kelola akan berdampak kurang baik bagi lingkungan. Karena menurutnya mengandung bahan kimia.

“Setau saya kalau air limbah itu tidak di kelola itu bahaya. Karena hasil dari air limbah perusahaan Industri itu mengandung Kimia,” Ungkapnya.

Baca Juga :   TMMD 121 Kodim 0827/Sumenep Akan di Buka Besok, Ini Sasarannya

Sementara, bagian teknisi Perusahaan AMDK CV. Adi Poday Tirta utama, Amar, membenarkan jika perusahaannya belum ada IPAL. “Iya benar pak belum ada” Jawabnya.

Amar memaparkan hasil air limbah Perusahaan langsung di salurkan Ke Tandon Kamar Mandi dan digunakan untuk Mandi. Dan air pemandian langsung di buang ke Drainase lingkungan setempat.

“Iya langsung di salurkan ke kamar Mandi buat mandi mas, dari pemandian itu langsung ke drainase di situ mas,” terangnya.

Akhmadi, Aktivis Peduli Lingkungan Pulau Sapudi, menyatakan jika Suatu Perusahaan Industri Sudah Jelas tidak Memiliki IPAL harusnya di tindak tegas. “Kalau Perlu izinnya di cabut” Tegasnya.

Pihaknya mempertanyakan Kinerja Dinas terkait seperti Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan dan Dinas Lingkungan hidup jangan tinggal diam dan terkesan tutup mata dengan masalah tersebut.

“Kemana mereka, ini sudah berjalan 2 tahun. Kok seakan akan mereka diam dan Mengabaikan, ini sudah jelas menyalahi aturan, dalam hal ini saya juga mempertanyakan kinerja mereka” Tanyanya.

Lebih lanjut Akhmadi memaparkan, berdirinya perusahaan AMDK CV. Adi Poday Tirta Utama yang sudah sering kali menyalahi Aturan pemerintah.

Baca Juga :   Babinsa di Batu Putih Mulai Kerjakan Plester Dinding RTLH Milik Sajuwi

“Setahun lalu kita sudah pernah melakukan teguran keras, perusahaan ini Memproduksi AMDK tanpa ijin BPOM, SNI dan Lebel Halal, sehingga air yang dikemas itu pakai ijin Palsu, sehingga kita tutup perusahaan itu sampai semua perijinan selesai termasuk Amdal Pabrik Air Mineral CV Adi Poday Tirta Utama Tak Punya IPAL, Limbah Buat Mandinya” jelas Akhmadi

“persoalan itu timbul lagi, selain UMK tidak sesuai ternyata Ipal dari pembuangan limbah belum dibuat,” pungkasnya.

Kepala Bidang AMDAL DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Sumenep, Zainal menanggapi jika terdapat Pelanggaran dari Perusahaan tersebut Pihaknya hanya bisa melakukan Peneguran.

“Kalau bener ada Pelanggaran, kami sifatnya memberi teguran, berupa teguran tertulis. Tidak di indahkan, nanti kembali ke pasal Pemerintah” Terangnya.

Mengacu pada Perda yang lama, pihaknya menegaskan, DLH hanya punya dua kewenangan bagi perusahaan yang melanggar.

“Pertama teguran tertulis, kedua Pasal pemerintah. Kalau Pembekuan izin dan pencabutan izin bagian lembaga perizinan,” Tutupnya.

(Fero/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *