banner 728x90
Tak Berkategori  

Mengukur Titik Kordinat, Konflik Nelayan Bubu dan Sarkak Berakhir


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Setelah terjadi konflik nelayan bubu/jaring dan nelayan sarkak beberapa bulan lalu, akhirnya
Polres Sumenep beserta, Dinas Perikanan, Forpimka, dan perwakilan Nelayan di tiga Kecamatan, serta tim advokasi Nelayan, melakukan pengukuran titik kordinat zona wilayah, kamis.(23/01/2020).

Penggunaan wilayah zona larangan nelayan bubu dan nelayan jaring sarkak dengan di tentukan oleh petugas kelautan dititik kordinat lintabg 07° 02′. 22 LS – 114° 03′.06 BT. di pertengahan kecamatan Dungkek dan kecematan Gapura, Talango di utara di tandai dengan adanya tower kalau di lihat di posisi titik kordinat kalau selatan di tandai pohon besar yang menjulang tinggi.

Kesepakatan untuk menggunakan jaring sarkak yang dihadiri 3 Nelaya kecamatan. Yaitu; Nelayan Kecamatan Talango, Gapura, dan Nelayan Dungkek.

Hl itu dilakukan, setelah dilakukan pengukuran berdasarkan Permen 71 tahun 2016 tentang alat tangkap Sarkak atau penggaruk di titik jarak kurang 2 Mil dari bibir pantai.

Perwakilan Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep, Firman menjelaskan, jika penggunaan alat tangkap Sarkak atau Penggaruk sudah disepakati untuk tidak memasuki perairan Talango dan Gapura, bila melanggar dikenakan Sanksi. Ada aturan teritorial wilayah. “jika diatas 2 mil dari bibir pantai itu boleh. Namun, jika kurang 2 Mil dari bibir pantai itu melanggar kesepakatan yang sudah di sepakati,” katanya.

Dan hal ini juga, kata Firman, ada aturannya-aturan kalau kurang 2 mil untuk pengguna jaring bubu yang ramah lingkungan tapi tidak boleh digunakan di jalur kapal, kalau ditemukan atau kenak terhadap kapal tidak ada ganti rugi. ” Ini sudah ada kesepakatan bersama, agar tidak selalu jadi kinflik,” ungkapnya.

Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, mengatakan, yang sudah disepakati  oleh nelayan dan di saksikan beberapa dinas kepemerintahan soal pembatasan dan pengukuran bersama dititik yang kita sepakati Minggu lalu itu menjadi komitmen kedua pihak, agar tidak selalu konflik.

“Tadi sudah dijelaskan oleh Kasatpol Air dan dari Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep, itu merupakan aturan yang berlaku, aturan dan undang-undang dibuat untuk masyarakat menjadi keteraturan,” ungkap Kapolres Baru Sumenep ini.

Lanjut Deddy, pada acara ini bukan akhir untuk dari pertemuan dalam bersilaturrahmi untuk masyarakat nelayan, melainkan tetap berlanjut untuk bersilaturrahim antar nelayan kecamatan.

“Setelah acara ini kami akan merencanakan untuk silaturrahmi kesemua nelayan di tiga Kecamatan. Untuk minggu ini ke Dungkek, Minggu depan ke Gapura, Minggu depan lagi Talango, aturan ini bukan semata-mata untuk berpihak ke siapa-siapa hanya untuk kesejahteraan nelayan,” Uangkapnya.

(Ibnu/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *