banner 728x90

Menekan Penyebaran Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep Sosialisasi Gandeng KIM

Menekan Penyebaran Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep Sosialisasi Gandeng KIM


SUMENEP, (Transmadura.com) –Memutus mata rantai penyebaran rokok ilegal Satpol PP Sumenep, Madura, Jawa Timur terus melakukan penekanan.

Pasalnya, cara sederhana yang ampuh dengan melakukan sosialisasi untuk memberikan penyadaran terhadap penjualan yang tak bercukai.

Rencana Satpol PP sosialisasi tatap muka akan mengandeng KIM (Kelompok Informasi Masyarakat).
diperkirakan akan lebih fokus dan tertuju dalam pelaksanaanya. Sehingga, penyebaran rokok ilegal ini bisa ditekan dengan ketat.

“Ya, sosialisasi tatap muka ini masih terbilang cukup baik dalam menekan peredaran rokok ilegal. Makanya, kami akan melakukan sosialisasi kembali,” kata Kepala Dinas Satpol PP Ach Laili Maulidy.

Menurutnya, sosialisasi merupakan langkah pemkab dalam melakukan pencegahan, pengendalian dan mampu menekan penyebaran rokok ilegal. Yang terpenting, kesadaran masyarakat akan tumbuh atas bahaya rokok ilegal ini.

Baca Juga :   Presiden Jokowi Setujui Kontrak Kerja P3K Diputus?

Laily menegaskan, sosialisasi ini akan diformat dalam bentuk seminar dengan tema sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai. Dan, kegiatan juga dipastikan akan melibatkan sejumlah pihak terkait. “Sebab, tanpa kerjasama semua pihak dipastikan akan susah untuk memutus mata rantai penyebaran rokok ilegal ini,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya meminta peran serta semua pihak dalam memutus mata rantai penyebaran rokok ini. “Bulan lalu, kita gencar sudah melakukan operasi, dan mendapatkan sejumlah rokok ilegal. Nah, bulan ini kami akan menggelar sosialiasi tatap muka,” ungkapnya.

Mantan Kabag Perekonomian ini menegaskan, rokok ilegal adalah rokok yang beredar dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan yang ada. Rokok ilegal memiliki ciri-ciri tidak dilekati dengan pita cukai, dilekati dengan pita cukai palsu, dan dilekati pita cukai namun segelnya sudah rusak.

Baca Juga :   Pra TMMD 121 Kodim Sumenep, Mulai Bongkar Rumah Sasaran RTLH

Ketentuan dan yang berlaku tentang sanksi peredaran rokok ilegal diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *