banner 728x90

Mamfaatkan Pelayanan Publik yang ada, Kades Perhatikan UU Desa Agar Tidak terjerat Hukum


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Pusat pelayanan publik kantor balai desa kadangkala jadi sangat riskan, ketika pergantian kepala desa. Pasalnya sebagian saat ada pergantian pemimpin sudah enggan untuk menempati Kantor peninggalan kades sebelumnya.

Padahal, Kantor Balai Desa itu, bukan milik pribadi melainkan kantor desa yang berkesinambungan menjadi aset desa secara bergulir walaupun ada perubahan pemimpin.

Hal itu, menjadi objek Bupati Sumenep, Achmad Fauzi menyampaikan saat pelantikan Pilkades terpilih tahun 2021, bahwa semua kades agar memamfaatkan kantor balai desa yang ada.

“Kami mengintruksikan kepada semua kepala desa agar menghidupkan kembali balai desa yang ada,” ungkap Bupati Sumenep.

Sebab, kata Fauzi, balai desa sebagai pusat pelayanan publik yang harus dihidupkan sebagai pusat pelayanan masyarakat.
“Balai desanya hidupkan kembali sebagai pusat pelayanan publik,” ungkapnya.

Baca Juga :   Ujung Tombak Berbagai Program Kerakyatan, DPRD Sumenep Warning Kades Turun Langsung

Namun, Bupati menegaskan, jika desa tidak mempunyai kantor balai desa, bisa komunikasikan dengan dinas terkait untuk mencari solusi agar mempunyai balai desa.

“kalau tidak ada kantor balai desa komunikasi dengan dinas terkait agar mencari solusi,” ujarnya.

Selain itu, Pihkanya berharap, agar kepala desa harus ada batasan rambu rambu dan belajar regulasi peraturan perundang undangan tentang desa.

“semakin besar anggaran desa yang diterima dari dana desa, maka semakin besar resikonya dan benar benar memperhatikan aspek hukum agar tidak terjerat kasus hukum,” tegasnya.

Menurut suami Nia Kurnia Fauzi ini, tantangan berat bagi kepala desa, karena dibelakang ada masyarakat yang memberikan amanah untuk kepala desa yang terpilih ini. untuk menjalankan roda pemerintahan di desanya masing masing.

Baca Juga :   Laporan Pembahasan Pansus DPRD Sumenep Tentang RPJPD Tahun 2025-2045

“Kepala desa harus menjadi inspirator bukan diktator bukan diktator, hal itu menjadi tugas kepala desa untuk menyatukan semua elemen yang mendukung atau tidak mendukung sebagai tujuan kondusifitas keberadaan di desa,” ungkap Fauzi.

Perlu diketahui, Bupati Sumenep melantik 88 orang kepala desa terpilih hasil Pilkades serentak dan PAW 2021 di pendopo agung keraton setempat.

Dalam pelantikan dibagi dua sesi, yakni jam 9:00 wib dan jam 12;00 wib dibagi dua masing masing waktu 48 orang.

(Red)

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *