banner 728x90
Tak Berkategori  

Legalitas Graha Pers Media Centre Sumenep Dipertanyakan, Ketua AJM Minta Bubarkan Saja?


SUMENEP, (Transmadura.com) – Gerakan penolakan keberadaan Graha Pers Media Centre Sumenep, Jawa Timur semakin meluas. Pasalnya, Aliansi Jurnalis Madura (AJM) juga meminta untuk dikaji ulang.

“Jika memang tidak memiliki cantolan hukum yang jelas, selayaknya dibubarkan saja,” kata Ferry Arbania, Ketua Umum AJM, Kamis, (21/4/2022).

Selain itu Ferry juga meminta keberadaan Graha Pers Media Centre Sumenep dikaji ulang. Itu penting dilakukan agar asal usul terbentuknya tidak bias.

“Meski diresmikan Bupati, bukan lantas itu merupakan produk Bupati. Perlu diluruskan siapa yang menggagas terbentuknya Graha Pers Media Centre Sumenep ini,” jelas dia.

Sementara, Koordinator Graha Pers Supel, Samsuni belum merespon saat di konfirmasi melalui sambungan telepon selulernya tidak aktif, melalui pesan WhatsApp nya juga belum dibaca terkait dengan soal tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Ketua AMOS (Asosiasi Media Online Sumenep), Junaidi, menyatakan sikap menolak, dengan alasan keberadaan Graha Pers media Center Sumenep dinilai tidak mampu mengkonsolidir kepentingan jurnalis dan perkumpulan wartawan yang ada di Kabupaten ujung Timur Pulau Madura.

Sehingga, dinilai tidak bisa memberikan azas manfaat. Akibatnya, kuli tinta tidak solid. Bahkan menilai tak punya cantolan hukum dan azas manfaatnya kepada jurnalis di Sumenep juga tidak dirasakan.

Seharusnya keberadaan Graha Pers Media centre itu mampu menyatukan asosiasi untuk kemajuan daerah. Tapi, nyatanya terkesan jalan tanpa arah dan tak ada konsolidasi tentang program di graha pers. Sehingga meminta untuk di evaluasi.

Sebab, Kabupaten Sumenep tidak butuh media center, sebab keberadaan diskominfo sudah dianggap mampu mengkosolidir kepentingan jurnalis. Apalagi, di sana juga sudah ada media centernya.

(Asm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *