banner 728x90
Hukum  

Laporan Kasus Rastra Desa Kolo-Kolo Menjadi Pertaruhan Pelapor dan Terlapor


SUMENEP, (TransMadura.com) —
Berkembangnya pemberitaan terkait dugaan penyimpangan Bantuan Beras Untuk Keluarga Sejahtera (Rastra) Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, Sumenep, Madura, Jawa Timur, membuat beberapa kalangan aktivis menganalisis akan menjadi babak baru dari kasus tertangkapnya Izzat dan sudah divonis penjara.

Hal ini akan menjadi ajang kredibilitas penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, dan akan menjadi pertaruhan penegak hukum, nantinya bisa mengurangi benang kusut tentang Rastra yang selama ini diperbincangkan.

“Ini pertaruhan dan profesionalisme reputasi penegak hukum, pelapor dan terlapor bukan hanya argumentasi saja, tapi data” kata Ketua Aktivis Formatif (Forum Masyarakat Inspiratif) Moh. Fadal selasa 27 Februari 2018.

Ia memaparkan, semua sudah mengetahui, bahwa sudah ada terpidana kasus Rastra di vonis oleh Pengadilan Negeri Sumenep terkait dengan Rastra yang di Pulau Kangean pada tahun kemarin.
“H. Izzat sudah di vonis 1,6 tahun penjara atas kasus raskin ,terbukti melanggar pasal 2 ayat(1)Sub pasal3jo pasal15 UU 31/1999, dan KUH Pidana UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Baca Juga :   Tekan Curanmor, Polres Sumenep Memberikan Bendera Hitam Tengkorak

Hal itu juga, dimana Kasus tersebut adalah raskin yang seharusnya untuk kepulauan Kangean. Namun, seharusnya disalurkan ke Kangean, justru dibelokkan ke arah sungai pelabuhan rakyat di daerah Nambakor Kecamatan Saronggi.

“Kasus rastra Desa kolo-Kolo ini, apakah akan menjadikan babak baru, ataukah babak lanjutan dari Kasus HM Izzat, Atau akankah membuka babak permulaan kembali kasus raskin,” tandasnya.

Sementara juga dari Pengamat Hukum asal Kabupaten Sumenep, Syafrawi meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep profesional memproses laporan dugaan penyimpangan bantuan beras untuk warga sejahtera (Rastra) Desa Kolo-kolo, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

“Profesionalisme kerja harus didahulukan. Jika laporan itu sudah memenuhi sayarat segera lakukan penyelidikan,” katanya.

Baca Juga :   Pemerintah Diminta Hati Hati Melakukan Tukar Guling Tanah Negara

Sebelumnya, Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) melaporkan dugaan penyimpangan Rastra itu ke Kajari Sumenep pada tanggal 23 Februari 2018. Dalam laporannya, selama lima tahun terakhir, yakni sejak tahun 2013-2017 bantuan beras bersubsidi untuk warga miskin di Desa Kolo-kolo tidak pernah disalurkan pada penerima manfaat.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan aktivis LAKI, selama Kepala Desa Kolo-kolo menjabat, warga hanya satu kali menerima bantuan. Itupun bukan berupa beras melainkan uang senilai Rp40 ribu. Uang itu diduga kuat sebagai pengganti raskin. Karena perbuatan tersebut dinilai melanggar hukum, mereka melaporkan kepada Kejari.

“Jika itu benar sepertinya masuk perbuatan melawan hukum. Selain karena menentang undang-undang dan peraturan, juga ada kerugian negara yang ditimbulkan didalam perbuatan itu,” jelas Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan (LBH-BK) Sumenep itu. (Asm)