banner 728x90

Kuasa Hukum Surati BPD dan Bupati Minta Kades Non Aktif Ghazali dikukuhkan kembali


SUMENEP, (Transmadura.com) –
Soal polemik sengketa Pilkades Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, terus bergulir. Bahkan saat ini setelah Ghazali selaku Kepala Desa Non Aktif mengajukan surat permintaan kepada Bupati via BPD untuk segera dilakukan pengaktifan kembali atau pelantikan sebagai Kades Matanair.

Hal itu disampaikan melalui kuasa hukum Ghazali, Mohammad Siddik, SH, bahwa semua itu dilakukan sebab tidak pernah ada penetapan ataupun putusan yang  menyatakan tidak sahnya  Penetapan Pemenang Pilkades Matanair hasil pilkades serentak yang Demokratis dan telah sesuai prosedur.

“Karena Surat Penetapan Pemenang Pilkades Matanair masih syah dan tak pernah ada yang menggugat dan tak pernah dibatalkan maka saya secara resmi akan bersurat kepada BPD dan Bupati untuk segera memproses pelantikan Klain kami saudara Ghazali sebagai  Kades Matanair”, kata Siddik kepada media ini.

Menurut Siddik, BPD Desa Matanair memiliki dasar yang kuat untuk memproses, itu setelah tidak memproses permintaan pengusulan pelantikan Rasyidi.

“Jadi ketika BPD tidak memproses Saudara Rasyidi dengan dasar bukan pemenang pilkades yang di tetapkan Panitia, maka tidak ada alasan lagi BPD untuk tidak memproses pelantikan Klain kami,” ujanya.

Sehingga, lanjut Siddik ini, secara resmi akan meminta kepada BPD dan Bupati sesuai kewenangannya untuk memproses pelantikan kliennya Ghazali sesuai mekanisme yang ada di perbup.

Baca Juga :   Bupati Sumenep Memaknai Momentum Idul Adha Menebar Kebaikan

kami akan meminta kepada BPD dan Bupati sesuai kewenangannya untuk memproses pelantikan klain kami sesuai mekanisme yang ada di Perbup.

“Kami meminta memproses pelantikan sesuai mekanisme perbup yang ada, biar segera ada kepastian hukum satu-satunya jalan adalah kembalikan Ghazali sebagai  Kades”  jelas Sidik dengan yakin.

Sebelumnya, Plt. Kadis PMD Kabupaten Sumenep, atau Asisten 2 SetdaKab Sumenep, atau Ketua II Tim Pilkades Kabupaten, Moh. Ramli., S.Sos., M.Si., yang bertindak an. Bupati, menerangkan bahwa Bupati Sumenep tersebut telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 37/G/2020/PTUN.SBY Juncto Nomor 223/B/2020/PT.TUN.SBY Juncto Nomor 79/PK/TUN/2021.

“Bupati telah melakukan pencabutan terhadap Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Sumenep Nomor 141/145/435.118.5/2019 Tanggal 30 Desember 2019 dengan Surat Pernyataan Bupati Sumenep Nomor 141/1063/435.118.5/2021 Tanggal 10 September 2021 Tentang Pencabutan terhadap Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Sumenep Nomor 141/145/435.118.5/2019 Tanggal 30 Desember 2019 Kepada Atas Nama Ghazali, SH Desa Matanair Kecamatan Rubaru,” kata Moh Ramli.

Tak hanya itu, Bupati juga mengirimkan surat kepada Ketua BPD Matanair per tanggal 22 November 2021 Nomor 141/13871435.118.5/2021 perihal Tindaklanjut Putusan PTUN.

Baca Juga :   Laporan Pembahasan Pansus DPRD Sumenep Tentang RPJPD Tahun 2025-2045

Dalam surat tersebut Bupati Sumenep meminta BPD agar mengusulkan Pengesahan atas nama Ahmad Rasidi kepada Bupati Sumenep, melalui Camat Rubaru paling lambat 31 Desember 2021

Kuasa hukum Ahmad Rasyidi Calon kalah di Pilkades 219 lalu, Kurniadi dalam rilisnya menuding, pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya, karena hingga saat ini, Ahmad Rasyidi, belum diangkat dan dilantik sebagai Calon Kepala Desa Terpilih pada Pilkades Desa Rubaru tahun 2019 yang lalu sebagaimana telah diperintahkan oleh pengadilan melalui amar putusan

Kesemuanya itu dilakukan oleh Bupati Sumenep pada tanggal 10 November 2021, akan tetapi tindakan yang didalilkan sebagai pencabutan Objek Sengketa tersebut sepatutnya tidak diartikan sebagai tindakan pelaksanaan atas putusan pengadilan, karena pencabutan tersebut dilakukan pada saat Objek Sengketa sudah dalam keadaan gugur, yaitu karena masa berlakunya sudah berakhir;

Dengan kata lain, meski Objek Sengketa (KTUN) tersebut tidak dicabut akan tetapi Objek Sengketa sudah tidak berlaku, sehingga tidak memerlukan pencabutan, sebagaimana kemudian juga telah terbukti dimana Bupati telah me-non aktifan terhadap Kepala Desa tersebut.

(Asm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *