banner 728x90

Kodam V Brawijaya Polisikan Yayasan Panembahan Sumolo

Kodam V Brawijaya Polisikan Yayasan Panembahan Sumolo


SUMENEP, (Transmadura.com) – Kodam V Brawijaya mendatangi kantor Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama Dandim 0827/Sumenep melakukan langkah hukum mengadukan yayasan Panembaham Sumolo (YPS) tentang ikrar wakaf, Selasa (14/02/2023).

Pasalnya, Yayasan Panembahan Sumolo diadukan ke kantor baju coklat adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau klaim penguasaan lahan tanah makodim 0827.

“Ini yayasan panembahan sumolo ada upaya pengambilan alih kembali sertifikat yang sah diterbitkan oleh BPN atasnama kodim, 0827,” kata Letda Chk Feri Junaidi Dinas Hukum Kodam V Brawijaya.

Menurutnya, upaya pengambilan alih tanah yang sudah memiliki sertifikat tersebut, pihak YPS sampai berkirim surat kepada Presiden RI, Panglima TNI, juga termasuk Pangdam V Brawijaya.

Baca Juga :   Personel Kodim Sumenep Ikut Olahraga Bersama Jelang HUT Bhyangkara ke 78

“Dia menyebut dalam surat mau mengambil alih sertifikat, intinya YPS tidak terima dengan adanya sertifikat, dan memperbolehkan ditempati kodim tapi tetap status tanah YPS,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Sehingga, pihaknya menjelaskan, bahwa terbitnya sertifikat, YPS secara tidak langsung dianggap tidak sah, seharusnya kalau memang YPS mau menggugat tanah itu, masih wewenagnya BPN.

“Kami melakukan langkah hukum karena mereka bersuratan kemana mana, dengan bukti pernyataan tandatangan ada sekitar 500 orang,” terangnya.

Letda Chk Feri Junaidi mengaku, bahwa pernyataan tandatangan yang mereka layangkan adalah tandatangan sama, dalam artian ditandatangani satu orang (rekayasa).

“itu yang membuat kami meradang, Nanti kita akan cek tentang perkumpulan yayasan panembahan sumolo ini, saya lihat yayasan sepertinya Abal Abal, dan nanti lihat saja perkumpulan yayasan ini akan dihapus ke akar akarnya,” tegas feri.

Baca Juga :   TMMD 121 Kodim 0827/Sumenep Akan di Buka Besok, Ini Sasarannya

Sebab, menurut undang undang yayasan, yang nama yayasa wajib melaporkan kegiatannya dan selama lima tahun harus ter updated, dalam berita negara berubah dalam lima tahun sekali. “Nanti lihat saja perkembangannya dengan sendirinya masalah klaim tanah yang lain pasti akan ikut,” tutupnya.

Sementara, Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dikonfirmasi tentang aduan itu masih belum memberikan keterangan. “tunggu akan di kroscek dulu,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp nya.

(Asm/red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *