banner 728x90
Tak Berkategori  

Jalan Perum Randu Permai Ditutup Warga, PD Sumekar “Abaikan” Surat Perjanjian


SUMENEP, (TransMadura.com) – Soal penutupan akses Jalan Perumahan Randu Permai Desa Babalan, Kecamatan Batuan, oleh warga setempat sebelumnya ada perjanjian kerjasama pembangunan jalan desa.

Namun, pihak perusahaan milik daerah (PD Sumekar) terkesan cuci tangan dengan tanggungjawab sesuai MoU yang disepakati PD Sumekar dengan pihak desa.
“Saya tidak tau itu,” Kata Direktur PD Sumekar, M Riyadi kepada media ini saat dikonfirmasi.

Padahal, sesuai surat perjanjian kerjasama pembangunan jalan desa yang disepakati dengan Kepala desa Babalan yang lama Hasanah tertandatangani direktur PD Sumekar, sepakat dan setuju bahwa ruang lingkup perjanjian Kerja Sama itu, yani 1. Pembangunan dan Pembersihan Bahu Jalan Desa sebagai akses Jalan Utama Perumahan Randu Permai 11
2. Perbaikan Jalan Desa sebagai akses Jalan Utama Perumahan Randu Permai II,
3. Proses Pengurusan IMB Perumahan Randu Permai II.

Malah pihak, meminta langsung menanyakan langsung kepada pihak pelaksana yakni PT Randu Perkasa. “Saya kan baru menjabat, tidak tau masalah itu, silahkan tanya langsung PT Randu Perkasa,” tutupnya.

Sebelumnya, sejumlah warga Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, melakukan aksi penutupan akses jalan Perumahan “Randu Permai II”. Jum’at, (10/12/2021).

Aksi itu dilakukan adanya pembangunan akses jalan perumahan yang di bangun pihak PT Randu Perkasa sebagai pihak ketiga dari Perusahaan Daerah (PD) Sumekar sebagai penanggungjawab tidak ada ijin terhadap warga ( pemilik tanah).

Mereka menutup jalan dengan memasang bantu di sepanjang jalan sekitar 200 meter lebih.

“Penutupan ini menuntut hak tanah saya yang dibangun tanpa ijin,” kata salah satu warga pemilik tanah, Suhar.

Dirinya menyatakan, jika selama pihak PD Sumekar tidak ada etika kepada dirinya sowan dengan terbangunnya jalan ditanah miliknya.

“Harusnya minta ijin kepada kami dan ada kompensasi, tapi sampai saat ini tidak etika, makanya jalan ini kami tutup,” ungkapnya.

Sehingga, dirinya menyatakan tidak semerta-merta minta uang sepenuhnya, tapi etikanya dari PD Sumekar atau PT Randu Perkasa tidak pernah minta ijin.

“Kami merasa dirugikan hanya minta jalan itu dibangun, karena rumah saya tergenang air, sehingga harus ada pertanggungjawaban, kalau tidak tetap kami tutup akses ini selamanya” tegasnya.

Kepala Desa Babalan, Mistur mengatakan, jika penutupan ini atas kemauan masyarakat, sebab dirinya selalu didesak warga untuk menanyakan dengan masalah tersebut.

“Kami selalu diminta warga untuk menanyakan persoalan jalan yang selama ini tidak ada dari pihak perusahaan minta ijin atau sowan ke rumah pemilik tanah,” ungkapnya.

Sehingga, dirinya sebagai kepala desa harus bertindak tegas apa yang diminta masyarakat tentang haknya yang dibangun oleh PT Randu Perkasa.

“Ini penanggungjawabnya kan PD Sumekar sesuai MoU yang di buat dengan kepala desa yang lama,” jelasnya.

Mistur dengan tegas menyampaikan kalau tidak menemukan jalan keluar, karena perum Randu Permai pengelolaannya milik plat merah, dirinya akan koordinasi kepada Bupati Sumenep.

“Kami akan koordinasi kepada Bupati dengan tuntutan hak warga kepada PD Sumekar,” tutupnya.

(Asm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *