banner 728x90

DPRD Berikan Pendidikan Hukum “Jelek”, YLBH: Hak Interpelasi Perbup Pilkades Dilanjut


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Hak Interpelasi perbup 54/2019 tentang pilkades serentak 2019 semakin tidak jelas. Namun,
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura tetap mendukung hak interpelasi tetap dilanjutkan.

Paslanya, untuk memastikan produk hukum yang dijadikan pijakan dalam pesta demokrasi tingkat desa tidak cacat hukum.

“Hak interpelasi Itu, harus tetap dilanjutkan, karena menyangkut kehidupan orang banyak,” kata Kurniadi dari YLBH Madura.

Dia juga tegaskan, apabila hak interpelasi dihentikan sebelum ada kejelasan, maka sama halnya wakil rakyat di gedung parlemen telah memberikan pendidikan hukum yang jelek. “Itu menjadi presiden buruk kedepan,” jelasnya.

Apalagi lanjut dia, Perbup tersebut dianggap banyak yang bertentangan dengan peraturan diatasnya. “Banyak yang cacat hukum Perbubnya,” jelas Kurniadi.

Baca Juga :   Ujung Tombak Berbagai Program Kerakyatan, DPRD Sumenep Warning Kades Turun Langsung

Selesainya tahapan Pilkades kata dia, bukan alasan untuk menghentikan proses hak interpelasi. Karena yang dipersoalkan bukan hasil, melainkan produk hukum termasuk sejumlah desa yang saat ini sedang proses di PTUN. “Meskipun selesai kan produknya bisa diuji,”  ungkapnya.

Ketua DPRD Sumenep Abd. Hamid Ali Munir sebelumnya menegaskan jika hak interpelasi Perbup Pilkades sudah selesai, mengingat tahapan Pilkades sudah usai.

Politisi senior itu berasumsi meski tetap dilaksanakan tidak akan bisa merubah hasil. Karena DPRD bukan lembaga penegak hukum yang bisa menganulir keputusan.

Berbeda dengan pandangan Akis Jasuli Anggota DPRD Sumenep dari Fraksi Nasdem Hanura Sejahtera. Politisi muda itu justru mempertanyakan kejelasan mengenai hak interpelasi Perbup Pilkades Nomor 54/2019. Baginya meski tahapan sudah selesai, hak interpelasi tetap penting dilanjutkan. Alasannya karena berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan masyarakat.

Baca Juga :   Bupati Sumenep Memaknai Momentum Idul Adha Menebar Kebaikan

Lima fraksi yang mengajukan hak interlelasi yaitu fraksi PDI Perjuangan, fraksi Demokrat, fraksi Gerindra, fraksi PAN, dan fraksi Nasdem Hanura Sejahtera.

Sejumlah fraksi itu menganggap terdapat sejumlah permasalahan di Perbup itu. Diantaranya perubahan Perbup yang mencapai dua kali dalam waktu singkat, hal itu dianggap membingungkan masyarakat sehingga perlu dipertanyakan sandaran yuridisnya.

Selain itu, dalam Perbup tersebut dinilai terdapat sabotasi terhadap demokratisasi. Serta Perbup tersebut dinilai dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

(Asm/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *