banner 728x90

Camat Kota Gagal Mediasi Sengketa Tanah Antara Eks Kades Kebunan dan Asnawi

Camat Kota Gagal Mediasi Sengketa Tanah Antara Eks Kades Kebunan dan Asnawi


SUMENEP, (Transmadura.com) – Upaya mediasi sengketa tanah di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur gagal terlaksana. Pasalnya, salah satu pihak tidak menghadiri gelar mediasi yang dilaksanakan pihak kecamatan kota. Senin (20/6/2022), dikantor kecamatan setempat.

Sengketa tersebut terjadi antara Asmawi dan Abdurrahman. Keduanya sama-sama mengklaim sama-sama memiliki bukti autentik atas kepemilikan lahan sekitar 700 meter tersebut. Bahkan saat ini diatas tanah tersebut telah dibangun berupa bangunan gedung.

Pantauan media ini, proses mediasi yang dipimpin oleh Camat Kota Sumenep, Faruk Hanafi berlangsung singkat, karena pihak Asmawi tidak hadir. Saat itu yang hadir hanya dari pihak Abdurrahman. Sidang mediasi tersebut mendapat backup langsung dari Kepolisian Polsek Kota dan Koramil Kota Sumenep.

Baca Juga :   Minimalisir Pelanggaran, Kumdam V/Brawijaya Beri Penyuluhan Hukum di Kodim 0827/Sumenep

Selain itu juga melibatkan dari unsur Kejaksaan Negeri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep.

Kuasa Hukum Eks Kades Kebunan Abdur Rahman, Mohammad Siddik mengatakan, upaya mediasi kali ini merupakan serangkaian upaya untuk menyamakan persepsi atas kasus sengketa tanah tersebut. Namun, upaya tersebut kata dia belum menemukan titik terang karena pihak Asmawi terkesan tidak koperatif.

Sebelumnya kata dia, dirinya mengaku juga telah melayangkan surat somasi kepada Asmawi yang salah satu isinya meminta untuk mengosongkan lahan tersebut. “Kalau tidak, maka kami berencana untuk melakukan pembongkaran paksa meski akan terjadi perlawanan,” kata Siddik.

Menurut dia, Abdurrahman merupakan pemilik lahan yang sah secara hukum. Hal itu mengacu atas penerbitan sertifikat tanah yang dilakukan oleh BPN Sumenep beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   Kodim 0827/Sumenep Gelar Upacara 17-an Bulan Maret 2024

Dalam sertifikat nomor 1339 kata Siddik, tanah tersebut atas nama Abdurrahman. Sehingga dasar kepemilikan tersebut dinilai sudah cukup kuat.

“Penerbitan sertifikat ini tidak sederhana, karena salah satunya berdasarkan hasil mediasi oleh BPN dan SP3 yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep,” tegas dia.

Sementara itu Ach. Supyadi Kuasa Hukum Asmawi mengaku ketidak hadiran dalam acara mediasi karena tidak pernah dapat pemberitahuan. “Kami tidak tahu kalau ada mediasi,” kata Supyadi saat dikonfirmasi media.

(Asm/red)