banner 728x90

ASN dan Non-ASN Wajib Hari Jadi Memakai Baju Adat Keraton Sumenep

ASN dan Non-ASN Wajib Hari Jadi Memakai Baju Adat Keraton Sumenep


SUMENEP, (TransMadura.com) – Pemerintah Kabupaten Sumenep, menerbitkan surat edaran pemberitahuan tetang perubahan waktu pemakaian Baju Adat Keraton Sumenep dan Batik Khas Sumenep.

Surat pemberitahuan tersebut melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, tertanggal 28 Oktober 2026 dengan nomor 400.6/450/107.3/2026.

banner 728x90

Surat terdebut disampaikan kepada Forkopimda Kabupaten Sumenep, pimpinan instansi vertikal, kepala organisasi perangkat daerah, direktur RSUD dan PDAM, seluruh Camat se-Kabupaten Sumenep, pimpinan BUMN/BUMD, kepala cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Sumenep, dan kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan Surat Edaran Sekdakab Sumenep, dengan Nomor 6 Tahun 2026 tanggal 10 Oktober 2026, bahwa pemakaian Baju Adat Keraton Sumenep dan Batik Khas Sumenep dijadwalkan pada hari Jumat dan Sabtu, tanggal 30–31 Oktober 2026.

Baca Juga :   Musywil MW KAHMI Jawa Timur disorot, Sistem Zonasi dipertanyakan

Bupati Sumenep, Achamad Fauzi Wongsojudo, mengatakan waktu pelaksanaan disesuaikan dan dimajukan, dimulai pada hari Kamis hingga Sabtu, tanggal 29 sampai dengan 31 Oktober 2026.

Pada tanggal 29 Oktober 2026, seluruh ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, serta pegawai instansi vertikal, BUMN, dosen, dan guru lembaga pendidikan swasta, mengenakan Baju Adat Keraton Lengkap selama jam kerja berlangsung.

Sementara, lanjut Bupati, pada tanggal 30 hingga 31 Oktober 2026, mahasiswa dan pelajar diharapkan mengenakan Batik Sumenep.

“Aturan pengecualian tetap berlaku, di mana kewajiban ini tidak mengikat bagi petugas yang bertugas dengan seragam khusus, seperti paramedis yang sedang menangani pasien, personel Satpol PP, serta petugas Pemadam Kebakaran yang sedang bertugas di lapangan,” Katanya.

Baca Juga :   DPRD Sumenep Soroti Serapan Anggaran Belanja Daerah Sangat Rendah

Lebih lanjut, Fauzi menjelaskan, ketentuan lain yang telah diatur sebelumnya tidak mengalami perubahan dan tetap berlaku sebagaimana mestinya.

“Langkah penyesuaian waktu ini dilakukan agar peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep dapat berjalan lebih optimal dan tertib,” Ujarnya.

Pihaknya berharap kepada seluruh elemen masyarakat dapat memaknai momen ini sebagai wujud kebanggaan dan kecintaan terhadap warisan budaya daerah.

“Semoga kerjasama dan kepatuhan seluruh pihak dapat terjalin dengan baik demi kesuksesan peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep tahun ini,” Tutupnya.

(Asm/red)

banner 336x280