SURABAYA, (TransMadura.com) – Rencana penerapan sistem zonasi dalam pemilihan Presidium Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Jawa Timur atau MW KAHMI Jatim menjelang Musyawarah Wilayah (Musywil) mendapat sorotan. Mekanisme tersebut dinilai perlu dikaji kembali karena menyangkut tata cara pemilihan yang sebelumnya telah berjalan dalam forum Musywil.
Sekretaris MD KAHMI Sumenep, Moh. Latiful Fikri, mengatakan perubahan mekanisme pemilihan semestinya dibahas dalam forum nasional KAHMI. Menurut dia, Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Nasional KAHMI merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi sehingga perubahan tata cara pemilihan sebaiknya tidak ditetapkan sepihak di tingkat wilayah.
“Sistem zonasi yang digagas panitia Musywil MW KAHMI Jawa Timur perlu dibahas dalam forum MUNAS MN KAHMI,” ujar Fikri.
Ia menilai penerapan mekanisme yang belum diputuskan dalam forum nasional dapat menimbulkan persoalan pada tahapan berikutnya. Persoalan tersebut, antara lain, berupa keberatan terhadap hasil pemilihan hingga proses pengesahan surat keputusan oleh Majelis Nasional KAHMI.
“Jangan sampai mekanisme pemilihan justru menjadi sumber persoalan dan mengganggu legitimasi hasil Musywil,” katanya.
Ia mengusulkan agar pola pemilihan yang telah digunakan sebelumnya tetap dipertahankan. Menurut dia, mekanisme tersebut dinilai lebih sederhana dan memiliki dasar yang lebih jelas.
“Sebaiknya Musywil yang akan datang dilaksanakan seperti sebelumnya saja, lebih simpel dan punya dasar yang lebih jelas,” ujar dia.
(Red)















