banner 728x90

Tim Waslakgiat Permildas Kodiklatad Kunjungi Kodim 0827 Sumenep

Tim Waslakgiat Permildas Kodiklatad Kunjungi Kodim 0827 Sumenep


SUMENEP, (Transmadura.com)  – Tim Kodiklatad melaksanakan Pengawasan pelaksanaan kegiatan (Waslakgiat) Peraturan Militer Dasar (Permildas) di Kodim 0827/Sumenep di Lapangan Apel Makodim. Kamis (19/10/2023).

Tim Kodiklatad dipimpin oleh Kolonel Kav Asep Ridwan, S.A.P., M.I.P. disambut Kasdim 0827/Sumenep Mayor Cba Ari Pamungkas bersama perwira staf.

banner 728x90

Kunjungan Waslakgiat Tim Kodiklatad dan rombongan ini dalam rangka melaksanakan pengawasan pelaksanaan kegiatan Pembinaan Permildas Bidang Peraturan Disiplin Militer Kodiklatad kepada Prajurit Kodim 0827/Sumenep.

Katim Waslakgiat Kolonel Kav Asep Ridwan mengatakan bahwa di era globalisasi yang serba canggih prajurit Kodim 0827/Sumenep dituntut untuk memelihara kemampuan dasar keprajuritan agar menjadi prajurit yang profesional.

“Maksud dan tujuan kedatangan kami, untuk melaksanakan sosialisasi Permildas bagi prajurit Kodim 0827/Sumenep”, ujarnya.

Dikatakan, Permildas merupakan peraturan yang mengatur dasar kemiliteran yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Prajurit TNI, dalam rangka mewujudkan prajurit profesional yang disiplin dan siap melaksanakan tugas.

Baca Juga :   Cawabup KH Imam Hasyim: Mari Gunakan Hak Pilih dengan Bijak

“Diharapkan tidak ada lagi perbedaan pelaksanaan Permildas antara satuan atas dan satuan bawah, dengan harapan semua harus kompak dan seragam, baik dalam pola berfikir, pola sikap dan pola tindak di lingkungan TNI AD,” harapnya.

Dandim 0827/Sumenep yang diwakili Kasdim Mayor Ari Pamungkas mengatakan salah satu tujuan Tim Wasgiat Permildas mengunjungi Korem 0827/Sumenep dalam rangka menyatukan persepsi pelaksanaan Permildas khususnya Peraturan Baris Berbaris (PBB).

“Kegiatan latihan Permildas ini merupakan salah satu cara untuk membentuk disiplin prajurit, karena dalam Permildas dapat kita lihat gerakan perorangan maupun kelompok yang dapat mencerminkan kepatuhan dan loyalitas terhadap perintah dan aturan yang ada”, terangnya.

“Permildas merupakan pedoman dasar keprajuritan yang harus dimengerti dan dipahami oleh setiap prajurit, harus ditaati dan dijadikan pedoman dalam tugas sehari hari,” ucap Kasdim Mayor Ari Pamungkas.

Baca Juga :   Sehat Bersama Siswa, Babinsa Pimpin Senam SKJ di Raas

Untuk diketahui Peraturan Militer Dasar yang latihkan sesuai dengan Perpang 57 tahun 2018 tentang PPM, perpang 58 tahun 2018 tentang PBB, perpang 73 tahun 2018 tentang PUDD serta Hukum Disiplin Militer bagi Prajurit TNI.

Materi lain yang disampaikan mengenai tata cara Peraturan Baris Berbaris (PBB), Peraturan Urusan Dinas Dalam (PUDD) dan Peraturan Penghormatan Militer (PPM) mengenai ketentuan yang mengatur cara disiplin sebagai prajurit TNI dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan tugas masing-masing di dalam maupun di luar lingkungan TNI.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *