banner 728x90

Satpol PP Sumenep dan Tim Gabungan Dampingi Bea Cukai Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal

Satpol PP Sumenep dan Tim Gabungan Dampingi Bea Cukai Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal


SUMENEP, (Transmadura.com) – Puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep bersama Bagian Prekonomian, Bagian Hukum Setkab Sumenep, TNI, Polri, Bea Cukai, dan Kejaksaan Negeri Sumenep, melakukan razia ke toko-toko untuk memberantas peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ach. Laili Maulidy menjelaskan, upaya pemberantasan rokok illegal itu telah diawali dengan sosialisasi dan pencatatan terhadap peredaran rokok ilegal selama beberapa bulan lalu.

banner 728x90

Dikatakannya, pada kegiatan gempur rokok ilegal pihaknya bertugas mengamankan jalannya sidak. Baru kemudian rokok ilegal tersebut didata dan diamankan sebagai barang bukti.

“Kami bersama tim gabungan akan terus melakukan operasi ke kios-kios. Upaya ini untuk mengamankan pajak cukai yang masuk ke negara,“ ucapnya.

Baca Juga :   Dandim dan Kapolres Sumenep Patroli ke Kecamatan, Tinjau Gudang PPK dan Rapat Pleno Pilkada 2024

“Ini akan berlangsung hingga November 2023, tim mulai turun ke bawah, melihat langsung ke toko-toko. Apabila dijumpai ada rokok tanpa cukai yang dijual, maka langsung disita Bea Cukai,” katanya.

Mantan Kabag Perekonomian ini mengatakan, selama pemberantasan, tim akan turun ke bawah sebanyak 15 kali. Hingga saat ini, sudah terealisasi tiga kali di tiga kecamatan yakni Gapura, Batang-batang dan Ganding. Saat turun ke bawah, tim dibagi menjadi tiga di masing-masing Kecamatan yang menjadi lokasi razia rokok tanpa cukai itu.

“Hari ini tim melakukan penyitaan di sejumlah toko di kecamatan Ganding. Kalau jumlah merek rokok yang disita, Bea Cukai yang tahu. Karena yang berperan aktif dalam penyitaan ini Bea Cukai. Yang lain hanya mendampingi,” ujarnya.

Baca Juga :   Harapan Pengangkatan Sekda Sumenep, Pandangan Dua Aktivis Bertolak Belakang

Lebih lanjut ia memaparkan, masing-masing tim mendatangi 10 toko. Semuanya tetap dalam komando Bea Cukai. Untuk toko yang didapati menjual rokok ilegal, selain rokok tersebut disita, pemilik toko juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan menjual rokok tanpa cukai lagi.

“Jadi tidak hanya rokoknya yang disita, tapi pemilik toko juga diminta membuat pernyataan. Ini sebagai upaya kami memberantas penjualan dan peredaran rokok tanpa cukai,” tandasnya.

(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *