banner 728x90

Bacaleg di Sumenep Masih Berstatus Pejabat Pemerintah?

Bacaleg di Sumenep Masih Berstatus Pejabat Pemerintah?


SUMENEP, (Transmadura.com) – Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilihan Umum (Pemilu ) 2024 di Kabupaten Sumenep, setidaknya ada dua berstatus pejabat pemerintahan terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Salah satunya saat ini masih berstatus pejabat pemerintahan DPKS (Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep), sebab belum resmi di berhentikan pencabutan SK. “Memang benar yang bersangkutan secara pribadi sudah mengundurkan diri dari DPKS dan disposisi bupati sudah mengijinkan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra.

Sehingga, pihaknya menjelaskan untuk surat pemberhentian dari anggota DPKS sudah mau di proses karena ada SK bupati yang akan direvisi.

“sekarang sudah mau berproses karena disposisinya baru turun, nanti akan diproses ke bagian hukum untuk merevisi pengunduran diri dari SK Bupatinya,” ungkapnya.

Baca Juga :   Cooling System Pilkada Serentak 2024, Dandim dan Kapolres Sumenep Gelar  Patroli Skala Besar 

Mantan Kepala Disperindag ini mengaku, nantinya kalau ada akan dilakukan. PAW dengan ketentuan yang ada. “Insyaallah nanti secepatnya dan akan minta petunjuk tergantung bapak Bupati siapa daftar yang mau diambil, karena itu adalah haknya bupati,” ujar Agus.

Sementara, dari dua pejabat pemerintahan itu yang masuk daftar bakal calon sementara yang diumumkan KPU, yakni Ach Saiful sebagai anggota DPKS (Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep) terdaftar sebagai caleg nomor urut 1 dapil 6 dari partai PKB dan Pejabat KI terdaftar sebagai Bacaleg nomor urut 1 dapil 3 dari partai PDIP badrul Akhmadi.

Dalam PKPU nomor 10 tahun 2023, diatur pejabat pemerintah tidak boleh nyaleg kecuali mengundurkan diri dari jabat pemerintah kepala daerah dan wakil kepala daerah dan TNI, Polri, menjabat karyawan BUMD BUMN dan lainnya yang bersumber anggaran dari negara.

Baca Juga :   Cara Sehat Kodim 0827/Sumenep Bersama Pemkab Sumenep, Gowes di Akhir Pekan

Sementara Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Rahbini mengatakan sudah memenuhi syarat sebagai DCS, karena sudah melampirkan surat pengunduran diri secara secara pribadi sebagai anggota DPKS.

Namun, dirinya menjelaskan untuk masuk ke tahapan DCT tidak cukup dengan surat pengunduran diri saja, melainkan harus melengkapi surat SK pemberhentian dari lembaga Pemerintahan bersangkutan. “Nanti kami kroscek kebenarannya,” ungkapnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *